Polisi Gerebek Rumah Residivis, Ternyata Temukan Barang Bukti Ini

Senin 28-09-2020,16:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah Wahid (50), residivis narkoba di Jalan Sencaki 98 Surabaya, digerebek anggota reskrim Polsek Semampir. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu (SS) dan dua poket SS yang dikemas dalam plastik klip berisi 1 poket 0,25 gram dan 0,33 gram. "Saat diinterogasi anggota, tersangka mengakui barang bukti milik tersangka. Tersangka ini sudah dua kali di penjara atas kasus narkoba," kata Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Senin (28/9/2020). Petugas akhirnya menggiring Wahid ke Mapolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut. Informasi yang dihimpun, penggerebekan berawal informasi yang masuk ke anggota, bahwa di rumah Wahid sering kali digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pesta SS. Selanjutnya, direspons anggota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumahnya. Setelah mengetahui tersangka berada di dalam rumah, anggota langsung masuk dan menangkap tersangka. Anggota lalu meminta Wahid menunjukkan tempat barang bukti tersebut disimpan. Dan pria paruh baya tersebut, mengambil tas plastik warna hitam yang diletakkan di atas tempat tidur dan berikan ke anggota. "Setelah dibuka, berisi barang bukti tersebut," beber Tritiko. Dari hasil introgasi, diketahui Wahid membeli barang haram, ke temannya AWU (DPO), warga Jalan Bolodewo. "Saya membelinya seharga Rp 400 ribu per poket. Dan sudah 2 kali membeli barang ke AWU," tutur Wahid kepada petugas. (rio/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait