Lamongan, memorandum.co.id - Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sempat melalui beberapa tahapan pembahasan akhirnya disetujui. Kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Paciran dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040.
Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri ini resmi ditandatangi oleh Bupati Lamongan, Fadeli dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/9).
Dalam sambutannya Fadeli mengungkapkan, dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini maka peran aktif Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Lamongan sangat besar, mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
“Dua Raperda ini sangat penting sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan di Kabupaten Lamongan,” kata Fadeli.
Sebagai langkah awal setelah disetujuinya 2 (Dua) Raperda ini, Bupati Lamongan menyatakan bahwa Pemkab akan segera mengirimkan Raperda dimaksud kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi. Sehingga kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan untuk dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama pada hari ini dapat membawa Lamongan yang lebih maju dan sejahtera,” tukas Bupati Fadeli.
Keseluruhan substansi yang diatur dalam Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri ini telah disandingkan dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040.(*/ziz)