Surabaya, Memorandum.co.id - Kejari Tanjung Perak sudah menerima pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan terapis pijat di kawasan Lidah Kulon II-B. Dengan demikian, dalam waktu dekat ini perkara yang menyeret Yusron Firlangga (18), mahasiswa yang menghabisi Oktavia Widyawati alias Monic (33), warga Jalan Ciliwung, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mewakili Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan. “Minggu depan kita limpahkan pengadilan,” ujar Erick, Minggu (27/9). Ditambahkan Erick, meski sudah pelimpahan tahap dua, untuk tersangka tetap dititipkan ke penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami lakukan secara video call dalam pelimpahan tahap dua kemarin. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Erick. Seperti diberitakan, Selasa (16/6/2020), awalnya tersangka membuka facebook dan memesan layanan pijat plus-plus pada salah satu terapis, sekitar pukul 16.00. Sebelumnya korban dan tersangka menyepakati tarif Rp 900 ribu untuk durasi 1,5 jam untuk layanan pijat plus-plus tersebut. Mereka lalu sepakatan bertemu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lidah Kulon II-B, sekitar pukul 18.00. Namun, baru sekitar 40 menit memijat, korban tiba-tiba berhenti. Rupanya, korban meminta tambahan tips untuk layanan plus-plus Rp 200 ribu. Tersangka yang mengaku tidak punya uang itu menolak. Ia pun mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Namun, korban malah berteriak-teriak karena menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka. Takut teriakan korban didengar tetangga, tersangka lalu membekap mulut korban. Korban berontak dan menyulutkan rokok ke lengan tersangka yang membuatnya gelap mata. Tersangka lalu meraih pisau lipat di meja dan menusukkan ke leher kanan korban sebanyak empat kali hingga tewas. Tersangka yang kebingungan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban memakai kompor portabel. Namun saat api mulai membakar kaki korban, tersangka kasihan. Dia pun mematikan kompor meski api sudah membakar hangus bagian telapak kaki kanan korban. Tersangka kemudian berinisiatif untuk membungkus mayat korban dengan kardus bekas pembungkus lemari es. Kemudin tersangka kabur ke Ngoro. Dan lima jam kemudian, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer/fdn/gus)
Perkara Pembunuhan Terapis segera Disidang
Minggu 27-09-2020,16:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,16:43 WIB
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Sebut Polemik Rasiyo dan Ishaq Proses Hukum Biasa
Minggu 18-01-2026,17:20 WIB
Polemik Mereda Audit RS KORPRI Pura Raharja di Surabaya Tetap Jalan
Minggu 18-01-2026,18:41 WIB
Liga Progresif Surabaya 2025/2026 Lahirkan Ratusan Pesepakbola Muda Berbakat
Minggu 18-01-2026,19:12 WIB
BREAKING NEWS! Arema FC Berduka, Legenda Singo Edan Kuncoro Meninggal Dunia
Terkini
Senin 19-01-2026,16:28 WIB
Polisi Gadungan di Pandaan Babak Belur Diamuk Massa
Senin 19-01-2026,16:22 WIB
Polres Batu Evakuasi Warga Pujon Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal Dunia di Gubuk
Senin 19-01-2026,16:15 WIB
Minim Menit Bermain, Rendy Oscario dan Dua Pemain Lain Hengkang dari Persebaya
Senin 19-01-2026,15:59 WIB
Wali Kota Malang Apresiasi Gowes Peduli Sumatra, Momen Bersepeda Sambil Berbagi
Senin 19-01-2026,15:55 WIB