Surabaya, Memorandum.co.id - Kejari Tanjung Perak sudah menerima pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan terapis pijat di kawasan Lidah Kulon II-B. Dengan demikian, dalam waktu dekat ini perkara yang menyeret Yusron Firlangga (18), mahasiswa yang menghabisi Oktavia Widyawati alias Monic (33), warga Jalan Ciliwung, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mewakili Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan. “Minggu depan kita limpahkan pengadilan,” ujar Erick, Minggu (27/9). Ditambahkan Erick, meski sudah pelimpahan tahap dua, untuk tersangka tetap dititipkan ke penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami lakukan secara video call dalam pelimpahan tahap dua kemarin. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Erick. Seperti diberitakan, Selasa (16/6/2020), awalnya tersangka membuka facebook dan memesan layanan pijat plus-plus pada salah satu terapis, sekitar pukul 16.00. Sebelumnya korban dan tersangka menyepakati tarif Rp 900 ribu untuk durasi 1,5 jam untuk layanan pijat plus-plus tersebut. Mereka lalu sepakatan bertemu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lidah Kulon II-B, sekitar pukul 18.00. Namun, baru sekitar 40 menit memijat, korban tiba-tiba berhenti. Rupanya, korban meminta tambahan tips untuk layanan plus-plus Rp 200 ribu. Tersangka yang mengaku tidak punya uang itu menolak. Ia pun mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Namun, korban malah berteriak-teriak karena menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka. Takut teriakan korban didengar tetangga, tersangka lalu membekap mulut korban. Korban berontak dan menyulutkan rokok ke lengan tersangka yang membuatnya gelap mata. Tersangka lalu meraih pisau lipat di meja dan menusukkan ke leher kanan korban sebanyak empat kali hingga tewas. Tersangka yang kebingungan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban memakai kompor portabel. Namun saat api mulai membakar kaki korban, tersangka kasihan. Dia pun mematikan kompor meski api sudah membakar hangus bagian telapak kaki kanan korban. Tersangka kemudian berinisiatif untuk membungkus mayat korban dengan kardus bekas pembungkus lemari es. Kemudin tersangka kabur ke Ngoro. Dan lima jam kemudian, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer/fdn/gus)
Perkara Pembunuhan Terapis segera Disidang
Minggu 27-09-2020,16:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,20:50 WIB
DPRD Kota Madiun Usul Tambah SMA Negeri Baru, Soroti Minimnya Kuota SPMB 2026
Kamis 02-07-2026,20:43 WIB
Pemkot Madiun Minta PKL Pasang Daftar Harga, Cegah Praktik Getok Harga ke Wisatawan
Kamis 02-07-2026,20:46 WIB
Lantai 2 Pasar Sleko Madiun Disiapkan Jadi Pusat UMKM Kreatif, Dibuka Dua Pekan Lagi
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Kamis 02-07-2026,21:40 WIB
BNN Ungkap 3,37 Ton Ganja di Gresik, Diduga Jadi Bahan Baku Cairan Rokok Elektrik
Terkini
Jumat 03-07-2026,20:34 WIB
Antara Cinta dan Harta (6): Maafkan Bulan yang Terlambat Menjadi Istri
Jumat 03-07-2026,18:59 WIB
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkotika, Kurir Diupah Rp 2 Juta
Jumat 03-07-2026,18:31 WIB
DPR Dorong Pemberantasan Narkotika Menyeluruh Usai BNN Sita 3,37 Ton Bunga Ganja di Gresik
Jumat 03-07-2026,18:25 WIB
Pilot AS Tewas Ditembak di Yahukimo, Menko Polkam Perintahkan TNI-Polri Kejar KKB
Jumat 03-07-2026,17:41 WIB