Surabaya, Memorandum.co.id - Terpidana kasus jasmas Dini Rijanti akhirnya mengikuti jejak ketiga rekannya yang membayar denda pidana agar tidak bertambah hukuman yang dijalaninya. Sama halnya dengan Syaiful Aidy, Dini membayar denda Rp 100 juta berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan dibayarkan denda pidana itu, legislator Partai Demokrat ini hanya menjalani hukuman dua tahun penjara. “Iya benar. Kamis (24/9/2020) kemarin diantar keluarganya,” ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah, Minggu (27/9/2020). Dengan pembayaran denda pidana ini, lanjut Erick, tinggal dua kasus terdakwa jasmas yang saat ini masih mengajukan upaya kasasi. Mereka ada Binti Rochmah dan Ratih Retnowati. “Binti sama Ratih belum. Kami masih menunggu putusan kasasinya,” pungkas Erick. Sementara itu, Jaya Atmaja, kuasa hukum dari Dini Rijanti membenarkan bahwa kliennya sudah membayar denda pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. “Sudah, melalui transfer,” ujar Jaya. Jaya juga menambahkan, meski sudah membayar denda pidana itu, saat ini kliennya (Dini Rijanti, red) masih berada di Rutan Kejati Jatim. “Masih di kejati,” jelansya. Disinggung soal kasasi Ratih Retnowati, Jaya menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih menunggu. “Belum. Kami masih menunggu,” pungkas Jaya. Hal sama juga diutarakan Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Binti Rochmah. Bahwa dirinya juga masih menunggu hasil kasasi yang diajukannya. “Hingga saat ini belum turun (kasasi),” singkat Sidabukke. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang terseret kasus korupsi jasmas senilai Rp 4,9 miliar mengganti uang denda pidana. Mereka adalah Sugito, Darmawan, dan Syaiful Aidy. Sementara untuk Binti Rochmah dan Ratih Retnowati masih menunggu hasil kasasi yang diajukan karena tidak puas dengan putusan pengadilan pertama (Pengadilan Tipikor Surabaya) dan Pengadilan Tinggi Surabaya. (fer/gus)
Kasus Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta
Minggu 27-09-2020,16:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,14:46 WIB
CFD Mojoagung Digodok Serius, DPRD Jombang Soroti Dampak Lalu Lintas hingga Potensi UMKM
Terkini
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Gagal Kabur Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban
Selasa 14-04-2026,12:01 WIB
Pastikan Stok Aman, Polsek Lakarsantri Pantau Harga Sembako di Pasar dan Agen
Selasa 14-04-2026,11:58 WIB
Tantangan Berat Bernardo Tavares di Pekan ke-28 Lawan Madura United, Masalah Kebugaran dan Cedera Pemain
Selasa 14-04-2026,11:54 WIB
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli KRYD di SPBU Mulyosari
Selasa 14-04-2026,11:28 WIB