Surabaya, Memorandum.co.id -KIPP Jawa Timur mengingatkan kepala daerah atau wali kota untuk bersikap netral, dengan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos);untuk kepentingan pemenangan pasangan tertentu. Penegasan ini disampaikan Novli Bernado Thyssen, SH Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Minggu (27/9/2020). "Kepala daerah baik wali kota maupun bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, " tegas Novli. Novli menyampaikan, wali kota maupun bupati dilarang memobilisasi pejabat struktural pemerintah sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. "Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT , RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu ," ujarnya. Lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini, KIPP mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. "KIPP membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat," tutur dia. (day/gus)
KIPP Ingatkan Kepala Daerah Harus Netral dalam Pilkada
Minggu 27-09-2020,14:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB
3 Tahun Jalani Bisnis Haram Demi Nyabu Gratis, Pengedar Lidah Kulon Dibekuk Polisi
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,20:47 WIB