KIPP Ingatkan Kepala Daerah Harus Netral dalam Pilkada

Minggu 27-09-2020,14:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Surabaya, Memorandum.co.id -KIPP Jawa Timur mengingatkan kepala daerah atau wali kota untuk bersikap netral, dengan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos);untuk kepentingan pemenangan pasangan tertentu. Penegasan ini disampaikan Novli Bernado Thyssen, SH Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Minggu (27/9/2020). "Kepala daerah baik wali kota maupun bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, " tegas Novli. Novli menyampaikan, wali kota maupun bupati dilarang memobilisasi pejabat struktural pemerintah sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. "Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT , RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu ," ujarnya. Lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini, KIPP mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. "KIPP membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat," tutur dia. (day/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait