Surabaya, memorandum.co.id - Kejari Tanjung Perak kembali menerima berkas tahap I perkara pemakaman jenazah Covid-19 yang tidak sesuai protokol kesehatan. Di kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya ini, empat tersangka yaitu M Isrofil Ramadhan, M Bagas Putra Pamungkas, M Angga Dwi Saputra dan M Kemal Afkar, dipisah dalam empat perkara. Namun, rencananya penyidik pidum akan menjadikan satu dengan berkas perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sudah tahap dua. "Kami akan jadikan satu dengan perkara di perak (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," ujar Kasi Pidum Eko Budisusanto diwakili jaksa I Gede Willy Pramana, Jumat (25/9/2020). Lanjut Eko, keempat tersangka yang masih sekeluarga asal Jalan Wonokusumo, dijerat pertama Pasal 214 ayat (1) jo. Pasal 212 KUHP atau Kedua Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 93 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Pasal sama dengan sebelumnya. Kami akan koordinasi dengan penyidik polrestabes untuk melengkapi pasal itu," pungkas Eko. Sebelumnya, sekeluarga ini ditetapkan tersangka setelah membawa pulang paksa jenazah pasien dari rumah sakit yang terindikasi Covid-19. Selain itu, mereka juga dianggap mengintimidasi petugas rumah sakit. (fer)
Kejari Tanjung Perak Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pemakaman Jenazah Covid-19
Jumat 25-09-2020,14:29 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :