Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya memberikan waktu masa kampanye selama 71 hari. Paslon diberikan kesempatan menggelar tatap muka dengan konstituen untuk meyakinkan pemilih, menawarkan visi, misi dan program. Disampaikan Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya, setelah pengundian nomor urut calon, kini calon wali kota dan calon wakil wali kota melakukan tahapan kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. "Ada waktu selama 71 hari, kegiatan meyakinkan pemilih, menawarkan visi misi dan program di wilayah Kota Surabaya," terang Subairi, Jumat (25/9/2020). Bairi menambahkan, meski begitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gedung fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. "Tempat ini dilarang ditempeli stiker atau bahan kampanye, sesuai Peraturan KPU 11/2020," tandas Subairi. (day)
KPU Surabaya: Masa Kampanye Paslon 71 Hari
Jumat 25-09-2020,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:47 WIB
Bersama Masyarakat Mejuwet dan Pohwates, Babinsa Kodim Bojonegoro Bersih-bersih Sampah Kali Rancang
Jumat 10-01-2025,10:43 WIB
Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat, Tingkatkan Keakraban dengan Warga
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB
Polisi Dukung Ketahanan Pangan di Lumajang
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB