Kediri, memorandum.co.id - Peredaran obat keras jenis dobel L di Kediri seperti tidak ada habisnya. Meski sudah banyak yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, namun tidak pernah membuat pengedar lainnya keder. Kekinian, tiga pemuda Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren diciduk anggota Satreskoba Polres Kediri Kota. Ketiganya adalah Mochmad Adi Samsuri (21), Anggas Tri Kristiono (23) dan Devi Ratna Sari (23). Mereka diamankan di Jalan Banaran, Kelurahan Banaran lantaran mengedarkan pil dobel L. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di seputaran Kelurahan Banaran marak peredaran pil doble L. "Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka," kata Kamsudi, Kamis (24/9/2020). Bersama tersangka, lanjut Kamsudi, turut diamankan barang bukti 830 butir pil LL, satu pak plastik klip kosong dan dua handphone. "Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Ketiga tersangka terancam pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas dia. (mis/mad)
Edarkan Pil Dobel L, 3 Pemuda Banaran Ditangkap
Kamis 24-09-2020,14:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Senin 29-12-2025,22:18 WIB
Crime Clearance Turun, Satreskoba Capai 100 Persen dalam Kinerja Polres Jember 2025
Senin 29-12-2025,21:09 WIB
Kolaborasi dengan BRI, Kapolres Jombang Salurkan Bantuan Mesin Pengering Jagung untuk Petani
Senin 29-12-2025,22:41 WIB
Gangguan Kamtibmas di Kota Malang Turun Signifikan Sepanjang 2025, Polresta Catat Kinerja Positif
Terkini
Selasa 30-12-2025,20:22 WIB
Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Lebih Bijak Menggunakan Media Sosial
Selasa 30-12-2025,20:18 WIB
Warisan di Surabaya Tak Bisa Ditempati, Miska Terjebak Kontrak Rumah Tak Kunjung Usai
Selasa 30-12-2025,20:13 WIB
Wawali Armuji Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Samuel dan M Yasin
Selasa 30-12-2025,19:44 WIB
Di Kota Lama, Sejarah Semarang Direkam dalam Bingkai Kartu Pos
Selasa 30-12-2025,19:24 WIB