Batu, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Batu mengamankan tersangka AH dan SS, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Keduanya diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 M. Barang bukti yang diamankan antara lain buku tabungan dan ATM berbagai bank serta beberapa jenis dan ukuran keris, beberapa samurai, berbagai buku bacaan doa, buku dunia spiritual untuk mengelabuhi korban, tongkat besi kuning, berbagai macam dupa, satu unit mobil Daihatsu Taft, satu unit mobil Toyota Avanza, nota atau struk togel online. Tersangka mengelabuhi korban dengan menjanjikan barang antik berupa sebilah pedang samurai yang dapat diuangkan senilai milyaran Rupiah. Korban yang terbujuk rayu ini pun mengiyakan berbagai ritual yang dilakukan pelaku. Korban pun rela mengeluarkan uang hingga milyaran Rupiah dalam kurun waktu 4 tahun, sejak 2016 - 2020. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan pelaku meminta uang korban untuk keperluan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan para tersangka meminta sejumlah uang pada korban untuk membeli seserahan yang akan digunakan ritual oleh AH," terangnya. Sedangkan tersangka SS berperan mencari samurai di pasar yang seolah-olah hasil mediasi ritual yang merupakan pusaka untuk bisa dijual mahal dan meyakinkan pada korban. Tersangka sempat mengancam korban apabila tidak mentransfer sejumlah uang pada tersangka maka pusaka tersebut akan panas dan rejeki dari langit tidak akan turun. Karena korban tergiur maka menuruti yang diminta tersangka dengan memberikan sejumlah uang. Harapannya pusaka yang dijanjikan dapat diuangkan dengan nilai milyaran Rupiah. "Hingga mencapai Rp 18 milyar kerugian korban dan diakui tersangka hanya Rp 5 milyar digunakan untuk beli rumah dan judi online," jelas Kapolres Batu. Hingga kini, petugas mendalami perkara ini. "Sementara korban masih satu orang, seorang wanita karena masih tetangga kedua pelaku. Awalnya tidak melaporkan akan tetapi anak dari korban merasa curiga atas yang dilakukan para tersangka pada ibunya. Akhirnya September tahun 2020 resmi membuat laporan polisi dan berhasil diamankan para pelaku bersama barang buktinya," paparnya. Akibat perbuatannya dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara. (nik/gus)
Polres Batu Ungkap Penipuan Samurai Rp 18 M
Kamis 24-09-2020,07:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Sabtu 28-02-2026,22:33 WIB
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
Sabtu 28-02-2026,22:03 WIB
Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:39 WIB
Keteledoran Kurir Surabaya, Motor dan Paket Raib Karena Kunci Menempel
Minggu 01-03-2026,20:32 WIB
Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Dugaan Penyimpangan Pelabuhan Probolinggo, Gubernur Belum Dipanggil
Minggu 01-03-2026,20:18 WIB
Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Minggu 01-03-2026,20:11 WIB
Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif King Koil Rp 220,3 Miliar Masuk Agenda Pembuktian
Minggu 01-03-2026,20:03 WIB