Surabaya, memorandum.co.id - Satu di antara tiga pelaku pembunuhan terhadap Arif Krisyanto (28), di Dusun Terongdowo, Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan reaktif setelah rapid test di Mapolda Jatim pasca ditangkap. Tersangka yang kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Mapolda Jatim itu yakni Muslik alias Codet, (34). Pria asal Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu berperan mengantar Kholis (36), pelaku utama membalas dendam kepada korban karena berselingkuh dengan Khusnul (25), istrinya. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sebelum dimasukkan ke sel bersama tahanan lainnya, tahanan baru wajib rapid test sebanyak dua kali dan bila hasilnya reaktif akan menjalani perawatan di rumah sakit. "Jika hasilnya reaktif akan langsung dilakukan perawatan khusus sembari menunggu kesehatannya membaik atau hasil tes swabsebanyak dua kali negatif Covid-19. Sedangkan bila nonreaktif akan di ditepatkan di tahanan terpisah dengan tahanan lainnya selama 14 hari di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)," kata Trunoyudo, Rabu (23/9/2020). Alumni Akpol 1995 itu membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Pasuruan hasil rapid test menunjukkan reaktif. "Iya benar satu tersangka (Muslik) reaktif, oleh sebab itu kemarin cuma dua tersangka yang kita rilis. Sejak hasil rapid test keluar tersangka telah mendapat perawatan," tutur Truno. Sementara itu, Dirtahti Polda Jatim AKBP Deny Abrahams menjelaskan bahwa ruang tahanan di Dittahti Polda Jatim telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid -19 mulai dari menyemprotkan disinfektan, dan membagikan masker kepada setiap tahanan. "SOP ini kami terapkan guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Setiap tahanan saat mengikuti kegiatan senam, ruang selnya kami lakukan penyemprotan disinfektan," ucap Deny. Masih kata dia, semenjak Covid-19 mewabah, untuk jam besuk tahanan diubah virtual melalui aplikasi Simatahati. Dari aplikasi tersebut, keluarga tahanan dapat memilih tanggal dan jam agar bisa mengobrol dengan tahanan. "Untuk saat ini, para keluarga dapat melakukan video call dengan tahanan dari rumah. Namun ke depannya aturan itu akan diubah untuk meminimalisir terjadinya percakapan yang tidak seharusnya," pungkas mantan Kapolres Flores Timur Polda NTT ini. (iah/fer)
Satu Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Reaktif
Rabu 23-09-2020,18:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB