Kediri, memorandum.co.id - Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti, mantan Camat Kras berinisial SH resmi ditahan Polres Kediri. Itu setelah sebelumnya SH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan pengisian perangkat desa. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, sebelum ditahan, terlebih dulu SH dirapid test. "Sudah kami tahan. Sebelum ditahan SH juga ikut rapid test Covid-19," ujar AKP Gilang, Rabu (23/9/2020). Gilang memaparkan, berawal pada 2016 lalu, seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo kecamatan berkaitan dengan pengisian perangkat desa. Pada saat itu ada lima desa yang akan mengadakan pengisian perangkat. Yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas dan Desa Butuh "Dia (SH) menyampaikan kepada para kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat bagi desa yang mengalami kekosongan," papar Gilang Selain itu, masih urai Gilang, SH juga meminta para kades mempersiapkan diri serta menyampaikan kalau punya calon perangkat yang akan diajukan, supaya dikondisikan. "Kemudian tersangka SH meminta uang kepada kades secara bertahap. Hingga pada akhirnya ada kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," papar dia. Dijelaskan AKP Gilang, penahanan tersangka SH di Mapolres Kediri untuk memudahkan proses penyidikan. Setelah nanti berkas perkaranya lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara Sutrisno, salah satu tim kuasa hukum SH, menyampaikan penahanan itu hak dari penyidik, sepanjang sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti. "Tim pengacara mempertimbangkan resiko yang timbul di masa pandemi Covid-19. Tim sudah mengajukan pengalihan penahanan. Baik tahanan kota atau tahanan rumah atau penangguhan penahanan ke pihak kepolisian," kata Sutrisno. Adapun pertimbangannya, lanjut Sutrisno, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan SH adalah pelayan publik. "Dikabulkan atau tidak itu kewenangan kepolisian. Tim pengacara sudah menjalankan fungsinya sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tandas dia. (mis/mad/gus)
Terlibat Penipuan, Mantan Camat Kras Ditahan Polisi
Rabu 23-09-2020,16:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Selasa 30-12-2025,16:23 WIB
Jatanras Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Selidiki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo
Selasa 30-12-2025,12:54 WIB
Sikat Premanisme, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas
Selasa 30-12-2025,09:00 WIB
Aku Istrimu, Bukan Bonekamu: Diam yang Terlalu Lama (1)
Selasa 30-12-2025,12:26 WIB
Tutup Tahun 2025, PT MNJ Diganjar Penghargaan Lingkungan oleh Pemprov Jatim
Terkini
Selasa 30-12-2025,22:37 WIB
Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan Pemberdayaan untuk Dorong Penerima Manfaat Naik Kelas
Selasa 30-12-2025,21:05 WIB
Ribuan Guru Surabaya Belum Terima Tamsil, Komisi X DPR RI Desak Pencairan Segera
Selasa 30-12-2025,20:34 WIB
DPD PKS Kota Surabaya Luncurkan Layanan Konsultasi Keluarga
Selasa 30-12-2025,20:27 WIB
Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Melimpah Selama Libur Nataru
Selasa 30-12-2025,20:22 WIB