Kediri, memorandum.co.id - Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti, mantan Camat Kras berinisial SH resmi ditahan Polres Kediri. Itu setelah sebelumnya SH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan pengisian perangkat desa. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, sebelum ditahan, terlebih dulu SH dirapid test. "Sudah kami tahan. Sebelum ditahan SH juga ikut rapid test Covid-19," ujar AKP Gilang, Rabu (23/9/2020). Gilang memaparkan, berawal pada 2016 lalu, seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo kecamatan berkaitan dengan pengisian perangkat desa. Pada saat itu ada lima desa yang akan mengadakan pengisian perangkat. Yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas dan Desa Butuh "Dia (SH) menyampaikan kepada para kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat bagi desa yang mengalami kekosongan," papar Gilang Selain itu, masih urai Gilang, SH juga meminta para kades mempersiapkan diri serta menyampaikan kalau punya calon perangkat yang akan diajukan, supaya dikondisikan. "Kemudian tersangka SH meminta uang kepada kades secara bertahap. Hingga pada akhirnya ada kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," papar dia. Dijelaskan AKP Gilang, penahanan tersangka SH di Mapolres Kediri untuk memudahkan proses penyidikan. Setelah nanti berkas perkaranya lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara Sutrisno, salah satu tim kuasa hukum SH, menyampaikan penahanan itu hak dari penyidik, sepanjang sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti. "Tim pengacara mempertimbangkan resiko yang timbul di masa pandemi Covid-19. Tim sudah mengajukan pengalihan penahanan. Baik tahanan kota atau tahanan rumah atau penangguhan penahanan ke pihak kepolisian," kata Sutrisno. Adapun pertimbangannya, lanjut Sutrisno, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan SH adalah pelayan publik. "Dikabulkan atau tidak itu kewenangan kepolisian. Tim pengacara sudah menjalankan fungsinya sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tandas dia. (mis/mad/gus)
Terlibat Penipuan, Mantan Camat Kras Ditahan Polisi
Rabu 23-09-2020,16:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,17:04 WIB
Tampil Memukau di SFF 2026, Tari Ning Lukita Tim Bonafide Sukses Hidupkan Jiwa Perjuangan Surabaya
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Sabtu 20-06-2026,10:33 WIB
Bawakan Tema Legenda Candi Prambanan, SMPN 12 Surabaya Pukau Penonton
Terkini
Minggu 21-06-2026,08:40 WIB
Kapolres Kediri Kota Pastikan Kelancaran Forum Strategis Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026
Minggu 21-06-2026,08:36 WIB
Dihadiri Wapres Ke-14 hingga Menteri, Munas-Konbes NU 2026 Resmi Dibuka
Minggu 21-06-2026,08:29 WIB
BIP dan Pemkab Kucurkan Bantuan Peternakan Rp2 Miliar di Lapas Pamekasan
Minggu 21-06-2026,08:15 WIB
Pecahkan Tiga Rekor MURI Sekaligus, Eri Cahyadi Libatkan Pramuka ke Kampung Pancasila
Minggu 21-06-2026,08:10 WIB