Malang, Memorandum.co.id - Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, Forkopimda Kota Malang kembali menggeber operasi Yustisi. Kali ini di kawasan Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oki menyampaikan, operasi ini untuk menertibkan. “Kita melaksanakan penindakan pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker,” katanya, Rabu (23/9/2020). Bagi pelanggar pelanggar protokol kesehatan akan mengikuti sidang di tempat dan membayar sanksi denda. Dari kegiatan ini mengumpulkan denda mencapai Rp 2.240.000. Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiku mengharapkan semua personel dapat melakukan dengan penuh ikhlas. “Terimakasih atas pelaksanaan operasi yustisi pagi ini semoga menjadi catatan amal ibadah kita semua,” ujarnya. Operasi Yustisi ini diikuti Pasilog Kodim 0833 Kapten CBA Solekhan, Pasipers Kodim 0833 Kapten Inf Slamet R, Kasiops Satpol PP Kota Malang Antonio, Kodim 0833 Kota Malang, BKO Lanud Abd Saleh dan Paskhas, Polresta Malang Kota, Personel Satpol PP Kota Malang, Dishub Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang. (*/ari)
Operasi Yustisi, 81 Warga Kota Malang Jalani Sidang di Tempat
Rabu 23-09-2020,14:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :