Jember, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah Jember 2020 lolos untuk mengikuti tahapan pemilihan. Ketiga pasangan calon itu adalah pasangan Hendy Siswanto-Muh Balya Firjaun Barlaman, Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya, dan pasangan jalur perseorangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto. "Dua pasangan dari jalur partai politik semuanya lolos dan satu pasangan jalur perseorangan, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto," kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, Rabu (23/9/2020). KPU Jember telah memverifikasi seluruh berkas ketiga pasangan. Untuk pasangan yang diusung Parpol, KPU melakukan verifikasi administrasi sedangkan untuk jalur perseorangan, selain verifikasi administrasi juga dilakukan verifikasi berkas dukungan berdasarkan fotokopi KTP yang terkumpul. "Untuk jalur perseorangan, syaratnya harus mendapat 121.124 dukungan, tapi pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto malah lebih, yakni mendapat dukungan 146.687 dukungan," kata Syai'in di hadapan perwakilan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati dan disaksikan Komisioner Bawaslu Jember. KPU Jember akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut calon pada Kamis (24/9/2020) nanti. Lanjut Ketua KPU Jember, untuk Calon Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muh Balya Firjaun Barlaman didukung oleh partai Gerindra, partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat Sebanyak 28 Kursi/dukungan. Sementara pasangan Calon Bupati Abdus Salam dan Wakil Bupati Ifan Ariadna Wijaya, didukung PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Berkarya dengan jumlah dukungan 22 Kursi. KPU Jember berharap pada ketiga pasangan Calon Bupati dan wakil bupati untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan selalu mengimbau kepada seluruh simpatisan maupun pendukung agar menggunakan masker. Untuk tahapan berikutnya, setelah dilakukan pengundian nomor urut, masa kampanye akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.(edy)
KPU Jember Tetapkan 1 Paslon Jalur Perseorangan dan 2 Jalur Parpol
Rabu 23-09-2020,14:19 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :