Paslon Diminta Buka Rekening Dana Kampanye

Selasa 22-09-2020,20:12 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya mendesak pasangan calon (paslon) Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya segera membuka rekening dana kampanye, setelah penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020) besok. Rekening ini untuk mengetahui dari mana saja dana penerimaan untuk kampanye pasangan calon. Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menjelaskan, rekening dana kampanye tersebut sebagai wujud transparansi yang ditunjukkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota. “Ini wujud transparansi dari mana anggaran dana kampanye juga harus jelas asal-usulnya,” tutur Suprayitno. Nano sapaan akrab Suprayitno ini menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5, Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati, atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Dalam Peraturan KPU menjelaskan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000. (day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait