Nginap di Surabaya, Wali Kota Wajibkan Rapid atau Swab

Selasa 22-09-2020,19:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

  Surabaya, memorandum.co.id - Tamu yang mau menginap di Surabaya harus menunjukkan hasil negatif rapid test atau tes swab. Ini diperuntukkan bagi mereka yang menginap lebih dari tiga hari. Hal ini terungkap dalam surat tertanggal 21 September yang ditujukan kepada ketua RT dan RW se-Surabaya dengan tembusan ke instansi terkait. Tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Masih lanjut wali kota lewat suratnya, apabila mereka belum memiliki hasil rapid test atau tes swab, maka dapat memeriksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya Jalan Gayungsari Barat 124 Surabaya. Untuk orang luar kota dikenakan biaya Rp125 ribu orang. Sedangkan bagi warga Surabaya agar menunjukkan hasil rapid test atau tes swab negatif setelah perjalanan dari luar Kota Surabaya. Apabila belum memiliki, bisa dilakukan di puskesmas sesuai domisili pada hari dan jam kerja atau di labkesda tanpa dipungut biaya. Bagi warga Kota Surabaya jika positif dirawat di fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Surabaya. Bagi orang luar akan dirawat di fasilitas yang disediakan Pemprov Jatim. Sedangkan Ketua RW VI, Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Mat Urip mengatakan, sampai sekarang dirinya belum tahu soal surat wali kota tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan suratnya secara resmi. Namun begitu, sebagai ketua RW tentu dirinya setuju dengan surat tersebut. Paling tidak bisa melindungi warganya dari penularan Covid-19. “Saya setuju jika memang ada kebijakan wali kota yang meminta warga luar kota yang mau menginap di kampung sekitar 3 hari harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Ini kan melindungi warga dari penularan virus tersebut,” kata Mat Urip. (udi/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait