Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar dugaan tinda pidana korupsi ADD (alokasi dana sesa) dan DD (dana desa) dengan tersangka GS (38), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK, dalam rilisnya di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020). Barang bukti yang diamankan adalah 78 lembar kuitansi penerimaan uang pada 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang pada 2018, 14 bendel LPJ (laporan pertanggungjawaban) ADD dan DD pada 2017 Desa Slamparejo, 23 bendel LPJ ADD dan DD pada 2018 Desa Slamparejo, dua buku rekening kas Desa Slamparejo. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan kejadian perkara ini di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. “Barang bukti sudah diamankan dan sudah dilakukan penyelidikan,” terangnya. Kejadian ini bermula ketika tersangka GS menjabat Kepala Desa Slamparejo 2007-2019, selama dua periode. Pada 2017 dan 2018 mendapatkan dana ADD dan DD. Diketahui, ADD 2017 Rp 488.950.000, DD tahun 2017 Rp 829.005.000, ADD 2018 Rp 492.988.000, DD tahun 2018 Rp 875.902.000. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dalam RAPBDes. Tim PTPKD ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 adalah Ponidi, Imam Supriyo, Ngatmono Adi, M Ridwan, dan Yuyun Dian Krisnawati. Adapun pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 di Bank Jatim yang diambil oleh Tim PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa). Selanjutnya diserahkan langsung kepada tersangka dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh tersangka (GS). Seharusnya tersangka menyerahkan dana ADD dan DD tersebut pada TPK (tim pelaksana kegiatan) sebagaimana RAB (rencana anggaran biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020 terdapat kerugian keuangan negara atas penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo pada 2017 dan 2018 yaitu Rp 609.342.160,12 dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp 268.985.680. Ini mengakibatkan adanya kegiatan tidak terlaksana, yaitu (1) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) lingkungan permukiman (belanja modal mesin pemotong rumput), (2) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan desa, (3) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarpras kesehatan, (4) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan, (5) kegiatan pelatihan kepala desa, perangkat desa dan BPD, (6) kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat desa. Dan yang ketujuh, kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan belanja jasa upah tenaga kerja (honor guru), (8) kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban, (9) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarpras fisik kantor, (10) kegiatan pengelolaan informasi desa, dan (11) kegiatan operasional desa. Sedangkan di tahun 2018 sebesar Rp 340.356.480,12. Dan kegiatan yang tidak terlaksana, adalah (1) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana belanja modal pembangunan TPT RT 13 Pustu RW 02, (2) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan belanja modal pengadaan jalan rabat RT 36 RW 05, (3) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana (belanja modal peralatan dan mesin lainnya), (4) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana (belanja modal bangunan gedung garasi/ pool), (5) kegiatan pelatihan kepala desa, perangkat desa. Yang keenam, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, (7) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan (belanja modal jalan 9 tugu kampung), (8) kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana (belanja modal bangunan gedung garasi/ pool), (9) kegiatan operasional kantor desa, (10) kegiatan operasional RT/RW, (11) kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban, (12) kegiatan perencanaa pembangunan desa, (13) kegiatan pengelolaan kesehatan masyarakat, (14) kegiatan penyusunan profil desa/data desa/peta, (15) kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan. (*/ari/fer)
Polres Malang Bongkar Korupsi ADD & DD
Selasa 22-09-2020,17:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,22:10 WIB
Bupati Gresik Lantik Pengurus ASLINMAS 2026-2031, Minta Perkuat Keamanan Masyarakat
Senin 26-10-2026,21:53 WIB
Kota Kediri Masuk Lima Daerah Penerima Penghargaan JKN Tingkat Jatim, Mbak Wali Komitmen Hadirkan Pelayanan
Selasa 27-10-2026,11:11 WIB
Cemburu Picu Cekcok Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Senin 26-10-2026,21:45 WIB
Dua Gol Injury Time Bawa Persebaya Menang 3-1 atas Madura United
Senin 26-10-2026,23:43 WIB
Kasus Arisan Meow, Dosen Hukum Unesa Bongkar Beda Gagal Bayar dan Penipuan
Terkini
Selasa 27-10-2026,20:28 WIB
Pengurus KONI Kota Blitar Dikukuhkan, Siapkan Pemetaan Atlet Potensial Peraih Medali
Selasa 27-10-2026,20:04 WIB
Kota Batu Bidik Jejaring Kota Kreatif Dunia, Perluas Pasar UMKM Lewat Gastronomi
Selasa 27-10-2026,20:00 WIB
Satlantas Polres Jember Bersihkan dan Cat Ulang Masjid Baitussalam
Selasa 27-10-2026,19:51 WIB
Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp 50 Juta
Selasa 27-10-2026,19:50 WIB