PT Barata Indonesia Dirikan Pusat Logistik di Gresik

Selasa 22-09-2020,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, memorandum.co.id - PT Barata Indonesia (Persero) akhirnya mengantongi izin dari Bea Cukai Jawa Timur untuk mendirikan Pusat Logistik Berikat (PLB) Barata Indonesia. Pengajuan izin pendirian tersebut telah disetujui oleh Bea Cukai Jawa Timur pada Jumat 18 September 2020 lalu. Barata Indonesia merupakan BUMN pertama di Gresik yang mengantongi izin pendirian kawasan PLB. Nantinya, PLB tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 10.128m2 milik Barata Indonesia yang terletak di Kantor Pusat Gresik. Kabar tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi perseroan. Sebab, dengan adanya PLB maka Barata Indonesia dapat melakukan efisiensi serta memanfatkan kawasan tersebut guna menunjang kinerja perusahaan, terutama untuk produk-produk ekspor Barata Indonesia. Direktur Pemasaran Barata Indonesia, Sulistyo Handoko menjelaskan, izin PLB tersebut memiliki dampak signifikan bagi perseroan. Sebab, dengan adanya PLB tersebut Barata Indonesia dapat melakukan cost saving sehingga berdampak pada peningkatkan arus kas perusahaan. “Kehadiran PLB sangat diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi covid-19. Kami juga berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat sekaligus penghematan bagi para pelaku usaha, khususnya di Gresik, Jawa Timur dalam rangka menurunkan biaya logistik serta menurunkan efisiensi biaya atas dwelling time,” ucap Sulis, Selasa (22/9/2020). Di sisi lain, Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jawa Timur I, Basuki Suryanto menyatakan komitmennya dalam mendorong pemulihan ekonomi dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabean, salah satunya pusat logistik berikat (PLB). “Dengan pemberian fasilitas kepada Barata Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Basuki. Lebih lanjut ia menjelaskan, PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholders. Dengan pelayanan yang baik, ia meyakini kegiatan ekspor nasional akan segera pulih sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ditengah tantangan pandemi. Manajemen Barata Indonesia lewat Divisi Business Development menjelaskan, PLB dengan biaya investasi Rp 3,5 Miliar ini akan menampung banyak komponen dan subsystem seperti komponen turbin pembangkit listrik, material pengecoran, besi baja hingga steel structure. Lokasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai  pusat penerimaan barang untuk diolah serta dimanufaktur lebih lanjut baik oleh Barata maupunperusahaan manufaktur lainnya di Jawa Timur. Barata Indonesia berharap, dengan adanya PLB ini dapat mempercepat rantai logistik sehingga menjadi lebih efisien serta mampu meningkatkan kapasitas industri manufaktur di Jawa Timur terutama dalam rangka penyerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satunya peluang dalam proyek stategis nasional Kilang Pertamina yg akan di bangun di Tuban. Perseroan terus mengambil inisiatif untuk mengoptimalkan peluang ekonomi dan mendorong terciptanya efisiensi di industri nasional. (and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait