Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri mengamankan tiga pemuda belasan tahun karena mengedarkan sabu dan pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatnarkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ketiganya yaitu Aim Isa Anwari (19), warga Dusun Sawahan, Desa Watugede, Kecamatan Puncu; David Kurnia Sandy alias Pitik (18), warga Jalan Moh Yusuf LK II Kelurahan/ Kecamatan Pare; serta Bangun alias Bengep (19), warga Jalan Asparaga, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dijelaskan Ridwan Sahara, berawal dari informasi yang diterima petugas, penyelidikan pun segera dilakukan. Setelah dipastikan informasi itu akurat, petugas meringkusnya. "Aim Isa Anwari tertangkap di tepi jalan umum Dusun Sawahan, Desa Watugede. David alias Pitik ditangkap di rumahnya," terang Ridwan, Senin (21/09/2020). Dari dua tersangka itu, lanjut Ridwan, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram serta 2 HP. Kemudian di lokasi lain, masih menurut Ridwan Sahara, petugas berhasil menangkap Bangun alias Bengep. Dari tersangka ini ditemukan 276 butir pil dobel L dan HP. "Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subsidair pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Ridwan. (mis/mad/fer)
Pemuda Belasan Tahun di Kediri Jadi Pengedar Narkoba
Senin 21-09-2020,22:06 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Terkini
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB
Cinta Terlarang Asisten Bos Besar: Menjemput Maaf atau Melepaskan (3)
Kamis 15-01-2026,08:54 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Rungkut Sambangi Security Perumahan di Medokan Ayu
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB