Malang, memorandum.co.id - Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan digiatkan di wilayah pantai. Kali ini dilakukan di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (20/9/2020). Operasi ini untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Setelah melakukan apel kesiapan personel, operasi yustisi yang dipimpin anjak binops atau pengendali peleton kerangka 1 Polres Malang Kompol Gatot Setiawan ini bergerak melakukan penertiban dan penindakan dalam masa adaptasi kehidupan baru untuk antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang tidak memakai masker di area Pantai Balekambang. Kompol Gatot Setiawan menyampaikan, dalam kegiatan ini diperlukan kewaspadaan. "Mari kita bekerja sama dan saling bahu-membahu karena yang kita hadapi adalah masyarakat dalam skala besar," katanya. Untuk itu, apabila mengetahui sekecil apapun kejadian agar dilaporkan kepada danton dan jangan melakukan tindakan sendiri. Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang AKP Hegy Renanta mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini melakukan penindakan tilang pada pengunjung Pantai Balekambang yang melanggar protokol kesehatan. "Dalam penindakan kita laksanakan secara mobiling atau menyisir para pengunjung Pantai Balekambang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan," terangnya. Dalam proses tilang yang di kedepankan adalah personel satpol PP sedangkan personel TNI, Polri dan unsur lain sebagai pendukung kegiatan. "Dalam melaksanakan penindakan tetap mengedepankan cara yang humanis jangan sampai ada yang bertindak arogan," jelasnya. Kegiatan ini juga diikuti Kasatlantas AKP Diyana Suci Listyowati, KBO Satlantas AKP Sunarko Rusbiyanto, Kanit Idik 1 Satreskrim Iptu Ronny Margas, Kaur Mintu Satreskoba Iptu Daya Wastuti, KBO Satsabhara Iptu Anwari Sidik, Kasi Propam Ipda Arief Wardoyo, dan Kanit VI Satintelkam Ipda Yuyud Tri W. (*/ari/fer)
Tim Operasi Yustisi Tertibkan Pengunjung Pantai Balekambang
Senin 21-09-2020,20:45 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :