KPU Surabaya Larang Paslon Bawa Suporter

Senin 21-09-2020,14:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - KPU kota Surabaya melarang dua pasangan Cawali Kota Surabaya /calon wakil wali kota membawa suporter saat penetapan calon, Rabu (23/9/2020) besok. Penyelenggara pemilu membatasi peserta untuk taat protokol kesehatan. Penegasan ini disampaikan Suprayitno, komisioner KPU Kota Surabaya agar pelaksanaan penetapan calon tidak melanggar protokol kesehatan. "Kami meminta paslon tidak membawa suporter. Yang hadir adalah paslon, tim penghubung, perwakilan partai politik," tegas Suprayitno, Senin (21/9/2020). Mantan wartawan ini menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan verifikasi administrasi. "Verifikasi administrasi dilakukan untuk memenuhi syarat," tutur dia. Sampai saat ini, Pilwali Kota Surabaya diikuti dua pasangan calon, Irjenpol (purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, dan palson Eri Cahyadi-Armuji. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait