Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Kejari Tanjung Perak tinggal menunggu pelimpahan berkas Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair yang tersandung kasus fetish kain jarik. Dikatakan jaksa I Gede Willy Pramana mewakili Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa pihaknya tinggal menunggu berkas yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan menambahkan pasal pencabulan terhadap tersangka. “Berkas Gilang masih di penyidik untuk penambahan pasal, kemungkinan minggu depan sudah P21,” jelasnya, Minggu (20/9). Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Willy, sudah tidak penambahan lagi. Sebelumnya tersangka dijerat pasal kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 19/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. “Mungkin mereka butuh gelar perkara dulu. Kalau sudah dilimpahkan, kami segera menyatakan berkas sempurna. Tambahannya pasal 82 jo 76 E Undang-Undang 19/2016 dan pasal 289 KUHP,” ujar Willy. Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer/gus)
Berkas Gilang Jarik segera P21
Minggu 20-09-2020,17:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,13:54 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (3): Ajudan Ungkap Maidi Kerap Beri Reward Pekerja di TPA Winongo
Minggu 02-08-2026,12:49 WIB
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Minggu 02-08-2026,05:33 WIB
Kapolres Tragedi Kanjuruhan Berduka Ditunjuk Kapolri Jadi Korspri
Terkini
Minggu 02-08-2026,20:11 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Komitmen Kawal Anggaran Penambahan Pos Damkar 2027
Minggu 02-08-2026,20:09 WIB
Kekuatan Kolektif Indonesia di Piala AFF 2026 Buat Pelatih Vietnam Nervous
Minggu 02-08-2026,19:49 WIB
Edy Wiyono Terpilih Pimpin IPSI Situbondo 2026-2030, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet
Minggu 02-08-2026,19:44 WIB
Vietnam Tetap Incar Kemenangan atas Indonesia di Pakansari demi Jaga Peluang ke Semifinal
Minggu 02-08-2026,19:34 WIB