Kediri, memorandum.co.id - Hasil verifikasi syarat dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Kediri ketika Rapat Pleno Terbuka, Sabtu (19/9/2020). Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi syarat calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam. "Tahapan demi tahapan telah kita laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Ninik Sunarmi. Sementara Anwar Ansori dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri menyatakan, seluruh dokumen pasangan calon Bupati Hanandhito Himawan Pramono dan calon Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa dinyatakan absah. "Kami sampaikan bahwa verifikasi dokumen syarat calon telah dilakukan. Dan hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan absah. Maka dengan demikian bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020," ujar Anwar. Usai pembacaan dan penyampaian hasil verifikasi, tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu. Setelah itu dilanjutkan penandatanganan berita acara (BA) dibuat rangkap tiga, disampaikan kepada bapaslon, partai politik pengusung dan arsip KPU Kabupaten Kediri. Rapat pleno terbuka ini dihadiri jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kodim 0809, Bakesbangpol dan Satgas Covid-19. (mis/mad)
KPU Kediri Rapat Pleno Sampaikan Hasil Verifikasi Syarat Cabup dan Cawabup
Sabtu 19-09-2020,20:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :