Surabaya, memorandum.co.id - Berbagai cara pencegahan penggunaan narkoba dilakukan pihak akademik. Seperti yang disampaikan Kepala Unit Komunikasi Publik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Anggra Ayu Ricitra. Bahwanya ITS selalu memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba sejak masa orientasi mahasiswa baru. Penyuluhan dituangkan dalam materi cerdas intelektual dan emosional dalam pelatihan spiritual dan kebangsaan (PSB) maba ITS. "Ada beberapa program yang di dalamnya juga mengedukasi tentang narkoba, di antaranya PSB maba ITS dan beberapa web dan seminar (webinar) yang kita selenggarakan,” jelas Anggra. Disinggung terkait sanksi bagi mahasiswa yang didapati menggunakan narkoba, Anggra mengatakan bahwa sanksi sudah tertera jelas dalam peraturan Rektor ITS nomor 16 tahun 2019. "Dalam peraturan Rektor ITS nomor 16 tahun 2019 pasal 7 d bahwa menolak penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan minuman beralkohol. Itu sudah jelas tertulis dan dilarang," tandas Anggra. Pengelompokan sanksi, lanjutnya, di ITS terbagi dalam 3 jenis yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana dan perdata adalah sanksi berat berupa pencabutan status mahasiswa secara permanen dan diserahkan kepada pihak berwajib. Anggra menambahkan, bahwa keputusan pemberian sanksi harus melewati Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS sebelum diputuskan oleh rektor. "Pelanggaran mahasiswa akan diproses dulu oleh TPP ITS, lalu TPP akan merekomendasikan keputusan kepada rektor. Biasanya kalau pelanggaran pidana termasuk narkoba pasti pencabutan status mahasiswa dan penyerahan kepada pihak berwajib," pungkas Anggra. Di lain sisi, Kepala Humas Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menjelaskan bahwa Unair mempunyai tim relawan antinarkoba dari mahasiswa. "Di Unair ada relawan antinarkoba, mereka adalah mahasiswa yang bertugas mengedukasi mahasiswa lainnya tentang bahaya menggunakan narkoba," kata Suko. Suko mengatakan, sanksi bagi mahasiswa yang memakai narkoba adalah dikeluarkan dari kampus. “Sanksinya pasti dikeluarkan, itu sudah pasti. Selanjutnya masalah hukum kita serahkan ke pihak yang berwenang," pungkasnya. (mg1/nov)
Cegah Pasar Narkoba, Kampus Beri Penyuluhan dan Sanksi
Sabtu 19-09-2020,12:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Terkini
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,12:30 WIB
Pastikan Ibadah Natal Aman, Polsek Rungkut Pantau Langsung Kesiapan Gereja
Senin 22-12-2025,12:23 WIB
Disperindag Magetan Sukses Relokasi Pasar Hewan Pahingan Maospati
Senin 22-12-2025,12:21 WIB
Libur Nataru, Wisatawan di Kabupaten Malang Diprediksi Capai 375 Ribu
Senin 22-12-2025,12:15 WIB