Kapolres Pasuruan Launching Tim Hunter Bersama Forkompimda

Kamis 17-09-2020,21:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Dalam mengimplementasikan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020, terkait penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kapolres Pasuruan saat ini telah membentuk dan me-launching Tim Covid Hunter, Kamis (17/9/2020). Tim tersebut terbentuk dari gabungan TNI, Polri dan satpol PP. Tim Covid Hunter ini bergerak mobile ke sasaran warga yang tidak patuh protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker, maupun tempat - tempat keramaian seperti kafe, warkop, restauran, mal dan pasar. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, pada acara launching Tim Mobile Covid Hunter mengatakan, bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenai tindak pidana ringan atau penilangan oleh tim ini, kemudian dijadwalkan persidangannya pada pengadilan negeri setiap Rabu dan Jumat. "Semua ini dilakukan agar dapat menggugah kesadaran dan rasa jera bagi warga, akan pentingnya disiplin protokol kesehatan," jelas Rofiq. Pihaknya berharap dengan kerja masif yang dilakukan Pemkab Pasuruan, TNI, Polri, dan satpol PP ditambah lagi adanya Tim Mobile Covid Hunter Pasuruan, dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan. "Marilah kita saatnya terus disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan ini, demi keselamatan kita bersama dari bahaya Covid-19,” tutup Rofiq. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait