Edarkan Ekstasi dan Sabu, Achmad Divonis Dobel

Kamis 17-09-2020,18:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak ada di pikiran Achmad Muchamad, pengedar ekstasi dan sabu ini harus menerima vonis dobel dari majelis hakim, Kamis (17/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Martin Ginting, terdakwa divonis total 12 tahun penjara. Di mana untuk kasus pertama (ekstasi), terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hal sama juga diterima terdakwa dalam kasus narkotika sebagai pengedar sabu. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Muchamad selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan,” ujar Hakim Martin Ginting. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan sebelumnya selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menerimanya. “Kami terima pak hakim,” ujar terdakwa yang disidang telekonferensi itu. Seperti diketahui, di kasus pertama, terdakwa mengedarkan seratus butir pil ekstasi kepada terdakwa William Putra Penjaya di Rumah Sakit Mata Undaan pada 31 Januari . Sebanyak 60 butir akan dijual terdakwa William kepada Fernandi yang kini buron. Sebanyak 40 butir lain dikembalikan kepada terdakwa Achmad. Sedangkan di kasus kedua, terdakwa memiliki satu poket sabu seberat 40 gram. Selain itu, satu poket sabu seberat 0,58 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,41 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,44 gram, dan sebungkus lagi ekstasi seberat 82,5 gram. Barang bukti narkotika itu ditemukan saat polisi menangkap terdakwa dan menggeledah kamar kosnya di Jalan Sawahan Sarimulyo pada 30 Januari. Terdakwa mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Sinyo Jay yang kini masih buron. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait