Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak ada di pikiran Achmad Muchamad, pengedar ekstasi dan sabu ini harus menerima vonis dobel dari majelis hakim, Kamis (17/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Martin Ginting, terdakwa divonis total 12 tahun penjara. Di mana untuk kasus pertama (ekstasi), terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hal sama juga diterima terdakwa dalam kasus narkotika sebagai pengedar sabu. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Muchamad selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan,” ujar Hakim Martin Ginting. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan sebelumnya selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menerimanya. “Kami terima pak hakim,” ujar terdakwa yang disidang telekonferensi itu. Seperti diketahui, di kasus pertama, terdakwa mengedarkan seratus butir pil ekstasi kepada terdakwa William Putra Penjaya di Rumah Sakit Mata Undaan pada 31 Januari . Sebanyak 60 butir akan dijual terdakwa William kepada Fernandi yang kini buron. Sebanyak 40 butir lain dikembalikan kepada terdakwa Achmad. Sedangkan di kasus kedua, terdakwa memiliki satu poket sabu seberat 40 gram. Selain itu, satu poket sabu seberat 0,58 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,41 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,44 gram, dan sebungkus lagi ekstasi seberat 82,5 gram. Barang bukti narkotika itu ditemukan saat polisi menangkap terdakwa dan menggeledah kamar kosnya di Jalan Sawahan Sarimulyo pada 30 Januari. Terdakwa mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Sinyo Jay yang kini masih buron. (fer/gus)
Edarkan Ekstasi dan Sabu, Achmad Divonis Dobel
Kamis 17-09-2020,18:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,19:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Sabtu 01-08-2026,17:43 WIB
Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional
Sabtu 01-08-2026,19:23 WIB
Starting Lineup Port FC Vs Persebaya di Surabaya, Penentu Juara Grup B Piala Presiden 2026
Sabtu 01-08-2026,15:42 WIB
Santunan Kematian di Lumajang Kini Disalurkan Lewat Kecamatan, Diterima Utuh Tanpa Potongan
Terkini
Minggu 02-08-2026,14:38 WIB
Meriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Turnamen Bola Voli Wali Kota Kediri Cup 2026
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,14:20 WIB
HUT Ke-81 RI, Khofifah Hadiahkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebulan Penuh
Minggu 02-08-2026,14:16 WIB
Gubernur Khofifah Kunjungi SRT 1 Gresik, Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Perundungan
Minggu 02-08-2026,14:11 WIB