Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak ada di pikiran Achmad Muchamad, pengedar ekstasi dan sabu ini harus menerima vonis dobel dari majelis hakim, Kamis (17/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Martin Ginting, terdakwa divonis total 12 tahun penjara. Di mana untuk kasus pertama (ekstasi), terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hal sama juga diterima terdakwa dalam kasus narkotika sebagai pengedar sabu. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Muchamad selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan,” ujar Hakim Martin Ginting. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan sebelumnya selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menerimanya. “Kami terima pak hakim,” ujar terdakwa yang disidang telekonferensi itu. Seperti diketahui, di kasus pertama, terdakwa mengedarkan seratus butir pil ekstasi kepada terdakwa William Putra Penjaya di Rumah Sakit Mata Undaan pada 31 Januari . Sebanyak 60 butir akan dijual terdakwa William kepada Fernandi yang kini buron. Sebanyak 40 butir lain dikembalikan kepada terdakwa Achmad. Sedangkan di kasus kedua, terdakwa memiliki satu poket sabu seberat 40 gram. Selain itu, satu poket sabu seberat 0,58 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,41 gram, sebungkus ekstasi seberat 0,44 gram, dan sebungkus lagi ekstasi seberat 82,5 gram. Barang bukti narkotika itu ditemukan saat polisi menangkap terdakwa dan menggeledah kamar kosnya di Jalan Sawahan Sarimulyo pada 30 Januari. Terdakwa mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Sinyo Jay yang kini masih buron. (fer/gus)
Edarkan Ekstasi dan Sabu, Achmad Divonis Dobel
Kamis 17-09-2020,18:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,13:00 WIB
Tips Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Lebaran
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,11:00 WIB
Cek Karaktermu! Ini Makna Bunga Bulan Lahir yang Gambarin Kepribadianmu
Minggu 22-03-2026,10:48 WIB
Menteri Nusron Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan Mudah
Minggu 22-03-2026,10:43 WIB
Patroli Dialogis Polres Ngawi di Rest Area 575, Amankan Lebaran Pertama Pemudik
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,10:01 WIB