Surabaya, Memorandum.co.id - Disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana bisa tersenyum lega dengan putusan 7 bulan penjara, Kamis (17/9/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, bahwa terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 0,25 gram sabu di dompet itu terbukti dengan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1. “Terbukti menyalahgunakan narkotika terhadap diri sendiri. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dan melakukan perawatan medis di rehabilitasi,” ujar Yohannis Hehamony. Selain itu, tambah Yohannis, bukti adanya rehabilitasi medis didapat dari Rumah Sakit Wijaya dan rekomendasi asesmen terpadu dari BNNP Jatim. “Fermenta karena sakitnya ketergantungan, dan dijatuhi pidana yang setimpal. Terdakwa menjalani pengobatan rehabilitasi medis,” pungkas Yohannis. Atas putusan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi dan penasihat hukumnya langsung menerima. “Saya terima pak hakim,” ucap Fermenta. Lain halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, yang langsung mengajukan banding atas putusan itu. Sebab, sebelumnya JPU Kejati Jatim ini menuntutnya 7 tahun penjara. “Kami banding,” tegas Utami. Ditemui usai sidang, Utami menegaskan langsung mengajukan banding. “Langsung banding, di persidangan kita langsung banding,” jelasnya. Selain itu, Utami berpendapat bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan dua pertiga tuntutan jaksa Disinggung soal putusan 7 bulan penjara, Utami menjelaskan itu pertimbangan majelis hakim. “Tanya hakimlah,” pungkas Utami. Sementara itu, Agus Mulyo, penasihat hukum Fermenta mengatakan bahwa dirinya menerima. “Itu tadi jawabannya,” ujar Agus. Soal rehabilitasi medis yang diarahkan ke Yayasan Orbit, Agus menegaskan bahwa itu pertimbangan hakim. “Itu keputusan hakim,” pungkas Agus. Seperti diketahui, awalnya petugas dari Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa. Kemudian petugas menyelidiki lokasi yang biasa digunakan terdakwa untuk pesta sabu. Selanjutnya pada Kamis (5/3) sekitar pukul 12.00, didapat informasi bahwa terdakwa berada di rumah Jalan Karang Menur 2, dan diduga menguasai sabu. Sekitar pukul 13.00, petugas menangkap terdakwa dan digeledah ditemukan satu klip sabu seberat 0,25 gram di dompet. Dari pengakuan terdakwa, sabu diberi oleh Ferry (DPO) pada Januari dengan ketemuan di warung nasi goreng Jalan Prapanca. (fer/gus)
DJ Fermenta Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Kamis 17-09-2020,17:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,19:07 WIB
Dukung Pemberdayaan, Ketua Bhayangkari Kediri Hadiri HKG PKK Ke-54
Terkini
Minggu 10-05-2026,15:42 WIB
Kapolres Mojokerto Santuni Keluarga Korban Tragedi Puri, Jamin Biaya Pendidikan Anak dan Beri Trauma Healing
Minggu 10-05-2026,15:33 WIB
Hidayah di Bumi Wali, TKA Asal China Resmi Masuk Islam di Masjid Agung Gresik
Minggu 10-05-2026,15:29 WIB
Imbang Lawan Persis Solo, Rekor Kemengan Persebaya Terputus
Minggu 10-05-2026,15:07 WIB
Empat Kali Gelar Perkara, Polres Tulungagung Pastikan Nenek S Bukan Korban Pembunuhan
Minggu 10-05-2026,15:01 WIB