Mojokerto, memorandum.co.id -Polres Mojokerto meluncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Covid-19. Peluncuran ini untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pengendalian pandemi di wilayah setempat. Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Aleksander mengatakan, tujuan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020. "Kami mendorong masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," katanya halaman Polres usai meluncurkan mobil pemburu protokol kesehatan, Kamis,(17/9). Dony mengatakan, cara bertindak mobil pemburu ini dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19, sesuai Perbup 22/2020, dengan denda 25 ribu per orang, maksimal 500 ribu," katanya. Kata dia, pembentukan tim pemburu pelanggar protokol keshatan ini merupakan gabungan dari Polri/TNI, Satpol PP dan Juga Kejaksaan. Rencananya, Dua unit kendaraan Mobile Covid Hunter ini nantinya akan dipimpin oleh tim yang akan berpatroli menjalankan operasi Yustisi guna memburu para pelanggar protokol kesehatan di tengah masyarakat. "Kami harapkan dengan upaya ini masyarakat dapat menyadari dan semakin tertib, dan 3M menjadi pola hidup baru," katanya. Ia menjelaskan, selama ini, mulai bulan Agustus pihaknya sudah melaksanakan serangkaian kegiatan, untuk membuat warga di Kabupaten Mojokerto yang melanggar protokol kesehatan itu jera. Di antaranya memberikan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga pus up. Namun sanksi itu dibuat bahan ejekan. "Kami berhadap dengan penerapan sanksi denda dan pidana ini semoga warga Kabupaten Mojokerto patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan harapan virus COVID-19 di segera berakhir, dan Ini merupakan program Kapolda Jawa Timur sebagai komitmen Polda Jatim untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(no/gus)
Polres Mojokerto Launching Mobil Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis 17-09-2020,17:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:56 WIB
Penggerak Koperasi di Sukabumi Terinspirasi Presiden Prabowo, Optimistis Koperasi Bangkit
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Minggu 12-07-2026,20:21 WIB
INKA Kirim Dua Lokomotif ke Australia Lewat Surabaya, Perkuat Ekspansi Pasar Global
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,19:51 WIB