Mojokerto, memorandum.co.id -Polres Mojokerto meluncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Covid-19. Peluncuran ini untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pengendalian pandemi di wilayah setempat. Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Aleksander mengatakan, tujuan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020. "Kami mendorong masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," katanya halaman Polres usai meluncurkan mobil pemburu protokol kesehatan, Kamis,(17/9). Dony mengatakan, cara bertindak mobil pemburu ini dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19, sesuai Perbup 22/2020, dengan denda 25 ribu per orang, maksimal 500 ribu," katanya. Kata dia, pembentukan tim pemburu pelanggar protokol keshatan ini merupakan gabungan dari Polri/TNI, Satpol PP dan Juga Kejaksaan. Rencananya, Dua unit kendaraan Mobile Covid Hunter ini nantinya akan dipimpin oleh tim yang akan berpatroli menjalankan operasi Yustisi guna memburu para pelanggar protokol kesehatan di tengah masyarakat. "Kami harapkan dengan upaya ini masyarakat dapat menyadari dan semakin tertib, dan 3M menjadi pola hidup baru," katanya. Ia menjelaskan, selama ini, mulai bulan Agustus pihaknya sudah melaksanakan serangkaian kegiatan, untuk membuat warga di Kabupaten Mojokerto yang melanggar protokol kesehatan itu jera. Di antaranya memberikan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga pus up. Namun sanksi itu dibuat bahan ejekan. "Kami berhadap dengan penerapan sanksi denda dan pidana ini semoga warga Kabupaten Mojokerto patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan harapan virus COVID-19 di segera berakhir, dan Ini merupakan program Kapolda Jawa Timur sebagai komitmen Polda Jatim untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(no/gus)
Polres Mojokerto Launching Mobil Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis 17-09-2020,17:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Terkini
Jumat 27-02-2026,22:38 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:51 WIB
Tren Janda Usia Sekolah di Jatim Naik, 90 Persen Lahirkan Anak Berisiko Stunting
Jumat 27-02-2026,21:44 WIB