Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela kembali memimpin operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar jajaran Kota meliputi Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sukorejo dan Polsek Sananwetan serta Pemerintah Kecamatan Kepanjenkidul. Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di Jalan Cemara. "Akan terus kami laksanakan operasi yustisi secara rutin. Hal ini untuk terus mendorong agar masyarakat secara sadar terbiasa selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak ini," kata Kapolres, Kamis (17/9/2020). Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis. Petugas menyasar pengendara R2 dan R4 yang melintas. Apabila pengendara tidak mengenakan masker diberi sanksi teguran dan tilang bagi yang melanggar aturan. “Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 2 buah tilang dengan barang bukti KTP pelanggar. Pembinaan di tempat 41 orang, dan Tipiring 6 orang. Diharapkan dengan kegiatan operasi yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri dengan hidup 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19," pungkas Leonard Sinambela.(pra)
Kapolres Blitar Kota Kembali Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis 17-09-2020,15:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :