Sidoarjo, Memorandum.co.id - Nasib kurang beruntung dialami Widayanti, warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Maksud hati ingin membeli rumah baru di Perumahan Villa Jati yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo seharga Rp 435 juta, namun setelah diangsur beberapa kali, hingga total angsuran berjumlah Rp 51,5 juta, rumah baru tak kunjung dibangun oleh developer. Bahkan, sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu pun masih milik petani. Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan PT Wiji Jati Lestari, developer Perumahan Villa Jati ke Mapolresta Sidoarjo. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti. Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan. Dengan nama perumahan adalah Villa Jati. "Lokasi perumahan yang dilaporkan di Sukodono, Desa Suruh dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Entalsewu, Buduran," katanya, Kamis (17/9/2020). Lanjut Imam, awal mula kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati. Dengan lokasi yakni di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kec. Sukodono. Setelah melihat brosur itu, dan dengan berbagai pertimbangan, termasuk harga dan lokasi. Akhirnya korban Widayanti memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta l. "Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta, pada pertengahan September 2019," terangnya. Selang dua Minggu, pada akhir September 2019, korban Widayanti melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta. Dan akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban Widayanti sebesar Rp 51,5 juta. Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun juga. Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayarannya ke pemilik lahan atau petani, belum dilunasi. "Sawah itu belum ada proses jual beli," ungkapnya. Tambah Imam, PT Wiji Jati Lestari ini sudah sering dilaporkan oleh user atau pembeli perumahan. Pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu, siapa pemilik PT tersebut dan yang bertanggungjawab. "PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user," pungkasnya.(ags/jok)
Developer Perumahan Villa Jati Dipolisikan
Kamis 17-09-2020,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,17:21 WIB
Harga Bapok di Jember Stabil Jelang Nataru, Satgas Pangan Soroti Kemasan Beras Berstiker
Terkini
Rabu 24-12-2025,15:50 WIB
Lingkungan Dijaga Masa Depan Disiapkan Magetan Perkuat Inovasi Tingkatkan IKLH
Rabu 24-12-2025,15:09 WIB
Jelang Nataru, Bulog Pastikan Komoditi Pangan di Tulungagung Stabil
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,14:49 WIB
Jamin Keamanan Misa Natal, Polsek Wonocolo dan Tim Jibom Brimob Sterilisasi Gereja Gembala yang Baik
Rabu 24-12-2025,14:38 WIB