Operasi Yustisi di Mojokerto Amankan 16 Pengunjung Cafe 

Rabu 16-09-2020,07:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, Memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama unsur TNI, Kejaksaan dan Pengadilan serta Satpol PP Mojokerto menggelar  Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe wilayah Mojosari, Selasa, (15/09/2020) malam. Patroli skala besar (Patroli Gabungan) penegakan disiplin terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan tersebut menindaklanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Mojokerto. Operasi   dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto  bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten  Mojokerto serta 100 personil gabungan. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, dasar Ops Yustisi mengacu Perda No.2 Th 2020 terkait perlindungan masyarakat sehingga kegiatan ini dilaksanakan karena adanya fenomena masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Pemberlakuan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perbub Mojokerto No.44 Th 2020 dengan Denda Perorangan sebesar Rp 50 ribu, bagi PKL maupun UMKM sebesar Rp 75 ribu dan Pelaku Usaha sebesar Rp 100 ribu. Kapolres Mojokerto bersama jajaran Forkopimda memimpin secara langsung dalam kegiatan penindakan pelanggaran disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat di beberapa lokasi sasaran kegiatan khususnya tempat keramaian yang dapat menimbulkan klaster baru. "Sasaran dalam giat patroli gabungan ini  yakni  tempat hiburan malam dan cafe yang berada di  wilayah Mojosari,"terang Kapolres. Dari hasil operasi, setidaknya 16 orang yang tidak patuh protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi malam ini, yang salah satunya adalah seorang pria asal  Kota Surabaya sedangkan lainya adalah warga asli Mojokerto. Lebih lanjut dikatakannya, ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No.53 sedangkan penerapan sanksi berdasarkan Perbup Mojokerto No.44 Th 2020 yaitu dengan tahapan imbauan, sosialisasi, edukasi dan teguran lisan serta tertulis selain itu bagi pelanggar akan diberi sanksi berupa denda yang nantinya masuk kedalam kas negara. "Kami menghimbau warga Mojokerto untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan demi kesalamatan diri, keluarga dan orang lain, agar tidak terpapar covid-19 yang saat ini masih merebak hampir diseluruh negara di dunia," pungkasnya.(war/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait