Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran samping melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perda nomor 2 tahun 2020 di Jalan Dupak Rukun, Selasa (15/9/2020). Kegiatan ini, diikuti oleh 85 personel gabungan dari Kejaksaan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya. Operasi yustisi ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum ini memberlakuan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Bagi masyarakat yang ketahuan melanggar akan disidang di tempat. Ada hakim dan jaksa penuntut juga seperti di pengadilan umum,” tegas Ganis Setyaningrum. Dalam yustisi kali ini, berhasil menjaring 39 pelanggar. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman atau sanksi berbeda-beda. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, sementara 9 orang sisanya hanya diberikan sanksi sosial menyapu jalan. “Sebelumnya para pelanggar disita KTP-nya. Kemudian setelah selesai sidang dan menyelesaikan sanksi, baru KTP diberikan lagi,” tandas Ganis. Ganis menambahkan, kegiatan serupa juga dilanjutkan di Jalan Demak, dan di seputaran Klenteng Mbah Ratu. Kali ini sebanyak 16 pelanggar diproses sidang di tempat dan didenda Rp 100 ribu. "Operasi yustisi ini selain menegakkan Perda nomor 2 tahun 2020, juga menegakkan Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020," jelas dia. Ganis menegaskan, mulai hari ini pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Khususnya mereka yang jelas-jelas tidak memakai masker. "Untuk yang memakai masker tapi tidak digunakan dengan benar akan diberikan sanksi sosial,” pungkas Ganis. (rio/fer)
Operasi Yustisi Jaring 55 Pelanggar Prokes
Selasa 15-09-2020,19:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB
Polisi Tunggu Hasil Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran Rusun Sombo
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB
STMJ dan Energi Puasa
Kamis 26-02-2026,05:00 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Polsek Rungkut Hadiri Bukber Pramuka, Sosialisasi Call Center 110
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB