Langgar Prokes di Bangkalan Langsung Kena Denda Rp 50 Ribu

Selasa 15-09-2020,09:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Operasi Yustisi Gelar Sidang Peradilan Kilat Bagi Warga Pelanggar Prokes Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Satgas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19 Pemkab Bangkalan mulai tregginas memberlakukan tindakan tegas bagi warga pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi Yustisi skala besar dibarengi proses sidang peradilan kilat bagi warga yang pelanggar prokes, Senin (14/9) sore, digeber di seantero jantung Kota Bangkalan. Kebijakan ini dipatok guna menyikapi gejolak pandemi di Kabupaten Bangkalan yang kembali memburuk dalam sepekan terakhir ini. Kapolres AKBP Rama Samtama Putra sebagai penaggung jawab, menggelar Operasi Yustisi perdana di kawasan simpang empat Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Sultan Abdul Kadirun. Taman Paseban dan alun-alun kota juga menjadi jadi target operasi. Tak tanggung-tanggung, operasi yang bergulir mulai pukul 12.00 s/d 15.00 itu dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Bupati R Abdul Latif Amin Imron didampingi Kapolres, Dandim 0829 Letkol Kav Ari Setyawan serta Danlanal Batuporon Letkol Kaut (P) Dodi Hermanto. Ketua DPRD H Muhamad Fahad, Kajari Emanuel Ahmad dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Moh Baginda Rajoko juga ikut turun gunung. Operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Polres, Kodim 0829, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan di bawah koordinasi Kabag Ops Polres AKP I Made Widyana, Kasat Sabhara AKP Harifi Kohar, KBO Lantas Iptu Moh Mansur dan Kanit Dalmas 1 Sat Sabhara Ipda Naris S, begitu sigap dan trengginas menjalankan tugas operasi. Semua warga, baik pejalan kaki, pengendara sepeda ontel, abang becak, sepeda motor dan bahkan mobil pribadi, MPU dan mobil dinas dicegat. Mereka yang terjaring tyanpa maske, langsung digiring ke ruang sidang pengadilan kilat yang ditempatkan di Pos Lalu Lintas Jalan A Yani. Jalannya persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sugiri Wiryandono dengan Jaksa penuntut Haidir Rahman dan Dewi Ika Agustina, serta Panitera Abdurrahman. Puluhan warga pelanggar prokes dijerat dengan pasal 94 ayat (6) huruf a Jo pasal 27A, jo pasal 27B, jo pasal 27C, jo pasal 20A Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2020. Bobot vonis hukumannya sama, membayar denda Rp 50.000. Bagi pelanggar yang tidak membawa uang dan KTP, diganti dengan sanksi sosial. Menyapu Taman Paseban dan memunguti sampah di alun-alun kota. ”Operasi Yustisi Ini kami laksanakan semata-mata untuk menegakkan disiplin penerapan Inpres Nomor 6/2020 dan Perbub Nomor 46/2020. Terlebih akhir-akhir ini perkembangan pandemi kembali memburuk,” tegas Kapolres AKBP Rama Samtama Putra. (ras/gus).

Tags :
Kategori :

Terkait