Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah hukuman 4 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan suap, Senin (14/9/2020). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto. Apabila denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Diketahui, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Di antaranya proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo. (fer/gus)
Jaksa Tuntut Saiful Ilah 4 Tahun Penjara
Senin 14-09-2020,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Rabu 25-02-2026,21:59 WIB
Hendak Berjualan Takjil, Warga Driyorejo Gresik Tewas Tabrak Truk saat Macet
Terkini
Kamis 26-02-2026,17:30 WIB
Menelan Sisa Air Wudu Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Kamis 26-02-2026,17:28 WIB
Operasi Sikat Semeru 2026 Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Loceret Nganjuk
Kamis 26-02-2026,17:24 WIB
Jalur Satu Arah Magetan Kota Picu Pengusaha Gulung Tikar
Kamis 26-02-2026,17:20 WIB
Kapolda Jatim Tegaskan Sinergitas Polda dan Awak Media
Kamis 26-02-2026,17:19 WIB