Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah hukuman 4 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan suap, Senin (14/9/2020). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto. Apabila denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Diketahui, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Di antaranya proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo. (fer/gus)
Jaksa Tuntut Saiful Ilah 4 Tahun Penjara
Senin 14-09-2020,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Terkini
Selasa 23-12-2025,17:21 WIB
Harga Bapok di Jember Stabil Jelang Nataru, Satgas Pangan Soroti Kemasan Beras Berstiker
Selasa 23-12-2025,17:15 WIB
Cegah Curanmor dan Tertib Administrasi, Polsek Wiyung Gelar Operasi Yustisi di Balasklumprik
Selasa 23-12-2025,17:10 WIB
Emergency Medical Team Jawa Timur Lakukan Respons Terpadu Pascabencana Banjir di Aceh
Selasa 23-12-2025,17:04 WIB
The Alana Surabaya by ASTON Hadirkan Nuansa Nostalgia ‘Retro Night’ untuk Sambut Tahun Baru 2026
Selasa 23-12-2025,16:57 WIB