Blitar, Memorandum.co.id -Jajaran Polres Kota Blitar menindaklanjuti instruksi dari pusat dalam rangka meningkatkan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, melalui kegiatan penegakan hukum berupa operasi yustisi penggunaan masker. Jawa Timur telah ada payung hukum yang digunakan, yaitu Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2019 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan. "Kami laksanakan operasi yustisi baik dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub. Dengan mekanisme tipiring akan sesegera mungkin kita lakukan untuk mengefektifkan penindakan berupa denda. Yang mana dari perda tersebut provinsi juga memberikan petunjuk bisa dikenakan denda sampai dengan Rp 250 ribu bagi pelanggar perorangan. Dan untuk pelanggar pelaku usaha sampai dengan Rp 500 ribu," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. Dalam perda dan turunannya di kabupaten dan kota itu juga sudah diatur sanksi administrasi, jadi administrasi tersebut juga bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, serta kemudian penyitaan KTP. "Agar efektif, operasi yustisi ini kita akan fokus pada penegakan hukum, sehingga kesadaran masyarakat tetap terbangun. Selain kegian ini, kita juga terus adakan pembagian masker gratis, menghimbau, dan mulai sekarang kita tingkatkan dengan pemberlakuan penegakan hukum dalam operasi," lanjut Leonard. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Achmad Rochan, SH mengutarakan hal yang sama, "Tujuan kita agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Dan finalnya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Blitar," pungkasnya.(pra/gus)
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Kota Blitar
Senin 14-09-2020,17:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Terkini
Kamis 08-10-2026,04:50 WIB
FOMO di Media Sosial, Mengapa Kehidupan Orang Lain Terlihat Lebih Menarik?
Kamis 08-10-2026,03:45 WIB
Prokrastinasi Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Menunda Diam-Diam Menguras Waktu
Kamis 08-10-2026,02:30 WIB
Hobi Jadi Penghasilan di Era Digital, Anak Muda Punya Banyak Peluang Ekonomi
Kamis 08-10-2026,01:15 WIB
Jaga Kebersihan Ruang Publik, Ciptakan Kenyamanan Bersama
Kamis 08-10-2026,00:02 WIB