Blitar, Memorandum.co.id -Jajaran Polres Kota Blitar menindaklanjuti instruksi dari pusat dalam rangka meningkatkan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, melalui kegiatan penegakan hukum berupa operasi yustisi penggunaan masker. Jawa Timur telah ada payung hukum yang digunakan, yaitu Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2019 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan. "Kami laksanakan operasi yustisi baik dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub. Dengan mekanisme tipiring akan sesegera mungkin kita lakukan untuk mengefektifkan penindakan berupa denda. Yang mana dari perda tersebut provinsi juga memberikan petunjuk bisa dikenakan denda sampai dengan Rp 250 ribu bagi pelanggar perorangan. Dan untuk pelanggar pelaku usaha sampai dengan Rp 500 ribu," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. Dalam perda dan turunannya di kabupaten dan kota itu juga sudah diatur sanksi administrasi, jadi administrasi tersebut juga bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, serta kemudian penyitaan KTP. "Agar efektif, operasi yustisi ini kita akan fokus pada penegakan hukum, sehingga kesadaran masyarakat tetap terbangun. Selain kegian ini, kita juga terus adakan pembagian masker gratis, menghimbau, dan mulai sekarang kita tingkatkan dengan pemberlakuan penegakan hukum dalam operasi," lanjut Leonard. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Achmad Rochan, SH mengutarakan hal yang sama, "Tujuan kita agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Dan finalnya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Blitar," pungkasnya.(pra/gus)
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Kota Blitar
Senin 14-09-2020,17:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,14:40 WIB
Polisi Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Tangan Diborgol
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Senin 29-12-2025,19:04 WIB
Ratusan Event 2025 Perkuat Surabaya sebagai Kota Wisata dan Budaya
Senin 29-12-2025,15:32 WIB
Serap Tenaga Kerja, SPPG di Jombang Diresmikan
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Selasa 30-12-2025,13:57 WIB
Jaga Kondusivitas Akhir Tahun, Polsek Sawahan Intensifkan Patroli Permukiman di Jalan Dempo
Selasa 30-12-2025,13:28 WIB
Kapolres Blitar Resmikan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka
Selasa 30-12-2025,13:07 WIB
Kapolrestabes Surabaya Beri Tali Asih Keluarga Tersangka Curanmor di Tambak Segaran
Selasa 30-12-2025,12:54 WIB
Sikat Premanisme, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas
Selasa 30-12-2025,12:45 WIB