Tak Bermasker di Sidoarjo Didenda Maksimal Rp 500 Ribu

Senin 14-09-2020,13:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Guna memberikan efek jera kepada masyarakat karena kurang mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Dipimpin Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, razia dimulai pukul 8 pagi. Baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. Mereka rata-rata didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari. Para pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020. "Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini. Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasarannya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan. "Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu," jelas Kombes Pol. Sumardji.(ags/her/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait