Kediri, memorandum.co.id - Kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, pekerja serabutan asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri bernama Singgih Prasetyo (23) ditangkap polisi. Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak ada peredaran obat keras. "Atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya. Pada Jumat malam kemarin petugas berhasil mengamankan tersangka karena kedapatan mengedarkan pil LL," terang AKP Kamsudi, Sabtu (12/9/2020). Dari tangan tersangka, lanjut Kamsudi, polisi menemukan 229 butir pil LL, 1 unit HP merk Advan warna hitam, dan 1 bungkus rokok. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota," jelas Kamsudi. Menurutnya, tersangka terancam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (mis/mad)
Pengedar LL Tiron Dijebloskan Penjara
Sabtu 12-09-2020,13:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,07:14 WIB
Ribuan Peserta Lomba LKBB SFF 2026 Berdatangan di Balai Pemuda
Terkini
Sabtu 20-06-2026,20:39 WIB
Ini Daftar Juara Lomba Tari SFF 2026, Dua Kategori Utama Disapu Bersih Lumajang
Sabtu 20-06-2026,20:32 WIB
Kades Klatakan Sebut Warga Minta PT Kaixin Atasi Masalah Abrasi di Pecaron
Sabtu 20-06-2026,20:07 WIB
Tak Bisa Tidur Usai Kakak Dicokok, Buron Kredit Fiktif Rp4,5 M Bank Daerah Serahkan Diri
Sabtu 20-06-2026,19:55 WIB
Terdakwa Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi: CSR untuk Atasi Darurat Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,19:32 WIB