Hayono Isman Ajak Timses dan Relawan Turunkan APK yang Terpasang

Sabtu 13-04-2019,18:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019, Calon Anggota DPR RI Dapil Jatim I dari Partai NasDem Hayono Isman mengajak seluruh timses, relawan, dan simpatisan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, utamanya di lokasi Surabaya dan Sidoarjo. "Kepada semua tim dan relawan yang saya cintai. Mengingat masa kampanye akan berakhir, maka semua APK Partai dan Caleg harus diturunkan," ujar Hayono Isman, di Surabaya. Sabtu, (13/2). Hayono yang juga mantan Menpora era Kabinet Pembangunan VI ini mengatakan, di masa tenang Pemilu 2019 seluruh APK harus diturunkan. Hal ini, selain mematuhi aturan Panwaslu, juga demi menjaga kebersihan dan keindahan kota Surabaya dan Sidoarjo. “Kita bukan hanya taat pada aturan. Tapi juga harus menjaga kebersihan, karena itu bagian dari pangkal kesehatan. Maka kita pun harus ikut mencintai kebersihan Kota Surabaya dan Sidoarjo, dari berbagai billboard caleg dan partai," ucapnya. Politisi senior yang juga putra pejuang kemerdekaan, Mas Isman itu mengharapkan, semua timses dan relawan yang tergabung dalam sahabat serta sedulur Hayono Isman ikut terlibat menurunkan APK yang telah terpasang di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. "Jangan menunggu petugas yang menurunkan, demi menjaga kebersihan di kota Surabaya dan Sidoarjo yang kita cintai ini," tegas Hayono Isman. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Sukses Hayono Isman, Baihaki langsung menginstruksikan kepada seluruh pendukung Hayono Isman dari Kota Surabaya maupun Sidoarjo supaya ikut andil menurunkan APK tersebut. Menurutnya, ajakan Hayono sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana kampanye Pemilu tidak hanya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, akan tetapi juga menawarkan citra diri peserta pemilu. “Saya instruksikan langsung kepada seluruh relawan. Karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 275 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan iklan media massa," pungkas Baihaki. (yok)

Tags :
Kategori :

Terkait