Di Surabaya, Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda

Kamis 10-09-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Warga Surabaya harus mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker guna memutus mata rantai. Sebab, tidak lama lagi Pemkot Surabaya akan memberikan denda kepada warga yang tidak memakai masker. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya memang berencana untuk memberikan denda kepada warga yang tidak memakai masker. Sebab, secara aturan sudah memungkinkan. Soal berapa nilai dendanya, masih dibahas. "Ini lagi dibahas berapa dan mekanismenya bagaimana. Kalau biasanya dibawa ke pengadilan dan kemudian pengadilan transfer ke kas daerah," beber Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020). Selain denda, Pemkot Surabaya juga akan meminta warga Surabaya yang habis bepergian ke luar kota agar dilakukan tes swab sebelum pulang ke rumah. Tes swab dilakukan di Labkesda Surabaya yang buka selama 24 jam. "Untuk warga perumahan, tes swab ini gratis. Jadi warga langsung ke Labkesda," tegas Risma. Sedangkan untuk warga luar kota yang bertandang ke Surabaya diminta juga untuk dilakukan tes swab. Yang jadi masalah mereka tidak gratis. "Sebenarnya bisa dilakukan di Labkesda dengan harga Rp 600 ribu, kalau di luar bisa capai Rp 1 juta lebih. Harga reagen kan Rp 500 ribu. Namun untuk Perda, apakah bisa," beber Risma. Wali Kota perempuan ini menegaskan, apa yang dilakukan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, hingga sekarang belum jelas pandemi ini akan berakhir. "Kami semua berharap mata rantai ini bisa diputus agar bisa bebas," tegas dia. (udi)

Tags :
Kategori :

Terkait