Gresik, Memorandum.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto bersama jajaran Forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti peredaran narkoba berupa ribuan obat keras pil koplo dan sabu-sabu, Kamis (10/9/2020). Kapolres memusnahkan barang bukti dari hasil Operasi Tumpas Semeru yang digelar 24 Agustus - 4 September 2020. Sebanyak 54 tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti yang cukup banyak. "Empat di antaranya masih anak-anak, masih kelas tiga tingkat SMA," kata Arief. Kapolres mengatakan, fakta ini menjadi hal yang buruk ketika terus terjadi di masyarakat. "Mari kita selamatkan generasi masa depan bangsa agar tidak menjadi budak narkoba. Kita tidak mentolelir adanya narkoba," tegasnya. Pemusnahan itu pun mendapat apresiasi dari Pemkab Gresik. Wakil Bupati Moh. Qosim yang datang pada kesempatan itu menuturkan rasa terima kasihnya kepad jajaran Polres Gresik yang telah melakukan upaya penumpasan narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan asal muasal kejahatan lain. Sehingga harus benar-benar ditumpas dari masyarakat "Kita patut bersyukur jajaran Polres Gresik terus berupaya melakukan pemberantasan. Mari kita bersama menjauhi narkoba," tegas Qosim.(and/har)
Satreskoba Polres Gresik Bekuk 54 Tersangka Narkoba, 4 Masih Anak-anak
Kamis 10-09-2020,11:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :