Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020, Satreskoba Polresta Makota Gulung 32 Tersangka

Rabu 09-09-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Selama Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020, Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota) berhasil meringkus 32 tersangka. Dari jumlah itu, dua orang tersangka adalah perempuan sebagai pengguna. Barang bukti yang disita 82,16 gram sabu, 1.050,19 ganja, dan 3.600 butir pil dobel L. Selain itu, diamankan 1.548 botol miras dengan berbagai jenis dan ukuran. “Selama Operasi Tumpas Semeru diamankan 32 tersangka. Dari awal target operasi sejumlah 6 kasus, sementara nontarget operasi ada 18 kasus,” terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (9/9/2020). Ia melanjutkan, pihaknya terus berkomitmen untuk melawan peredaran narkoba, khususnya di Kota Malang. Ini untuk menjaga stabilitas kamtibmas wilayah Kota Malang. Sementara itu, Kasatreskoba AKP Anria Rosa Piliang SIK menjelaskan, Operasi Tumpas Semeru dimulai sejak 24 Agustus-4 September 2020. “Dari para tersangka, tidak ada yang dibawah umur. Semua berusia kisaran 16 - 30 tahun. Profesi para tersangka macam-macam, yang swasta paling banyak. Ada juga sopir, buruh, petani, wiraswasta dan tidak bekerja. Sementara dua orang tersangka wanita sebagai pengguna. Dan ada satu satu tersangka sebagai driver ojek online,” terangnya. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait