Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menggerebek salah satu ruko (rumah toko) di Puri Gunung Anyar Regency, Surabaya, yang digunakan untuk menyimpan 8 kilogram sabu, Rabu (9/9/2020). Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Jatim juga mengamankan tiga tersangka. “Iya benar. Sementara ada delapan kilogram sabu yang kita sita,” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha. Hingga saat ini petugas masih berada di TKP untuk mengamankan barang bukti yang disita dari dalam ruko tersebut. (iah/fer)
BNNP Jatim Sita 8 Kg Sabu di Ruko Puri Gunung Anyar Regency
Rabu 09-09-2020,19:16 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :