Istri Terpidana Jasmas Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta

Rabu 09-09-2020,15:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Terpidana kasus jasmas Syaiful Aidy hanya menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan banding. Sebab, untuk subsidair tiga bulan penjara sudah digantikan dengan pidana denda Rp 100 juta yang sudah dibayarkan istrinya di Kejari Tanjung Perak, Rabu (9/9/2020). Tanpa didampingi tim penasihat hukum (PH) istri Syaiful Aidy datang sendirian menyerahkan uang tersebut. Setelah diterima Kasi Pidsus Dimaz Atmadi, dengan disaksikan Kajari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin membayar denda Rp 100 juta dan biaya perkara Rp 10 ribu. “Selanjutnya diantar bendahara pemasukan dan tim eksekusi pidsus menuju ke BRI Cabang JMP untuk menyetorkan denda tersebut,” jelas Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah. Erick menambahkan, dengan dibayarnya pidana denda ini segera mungkin pihaknya akan mengeksekusi terpidana ke lapas. “Segera akan kita eksekusi pidana penjaranya,” ujarnya. Disinggung soal terpidana lainnya, Dini Rijanti, yang sama divonis 2 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Erick menjelaskan hingga saat ini belum ada pembayaran denda tersebut. “Yang Dini belum,” pungkas Erick. Sementara itu, Jaya Atmaja, tim PH dari Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menegaskan bahwa kedua kliennya akan membayar denda pidana tersebut. “Sudah ada wacana Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sempat bilang siap bayar,” jelasnya. Disinggung soal ketidakhadiranya dalam penyerahan denda pidana, Jaya mengatakan bahwa dirinya berda di luar kota. “Saya posisi di Jakarta. Tidak masalah didampingi atau tidak untuk bayar denda, karena putusan sudah inkracht,” katanya. Seperti diketahui, hal ini sebelumnya juga pernah dilakukan oleh dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan. Keduanya tidak mengajukan banding, dan akhirnya membayar denda pidana dengan harapan tidak ada tambahan lagi berupa pidana kurungan. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait