Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan satu minivan berisi 360 botol 1,5 liter ciu di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Dalam upaya tersebut, lima anggota Satreskrim Polres Tulungagung harus berjibaku dengan dua tersangka, sebelum akhirnya berhasil mengamankannya. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dua tersangka yakni Fendi dan Irvan bisa diamankan beserta barang bukti. "Jadi memang kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kita kembangkan, dan berhasil mengungkap kasus ini," ujarnya. Pandia menjelaskan, 360 botol ciu dalam botol air ukuran 1,5 liter tersebut dibawa tersangka dari Sukoharjo Solo menuju ke Tulungagung untuk diedarkan. Namun, tersangka belum memberikan kejelasan mengenai omzet serta keuntungannya dalam bisnis itu. "Ciunya dari Solo, pengakuannya sudah tiga kali mengirimkan ciu dari Solo ke Tulungagung," ungkap dia. Pandia menjanjikan bakal terus mengembangkan temuan ini, sehingga bisa terbongkar jaringannya di Tulungagung. Sementara Kasatreskrim AKP Ardyan Yudho mengatakan, dalam upaya penangkapan ini, lima anggotanya sudah membuntuti mobil tersangka sejak masuk ke wilayah Tulungagung dari arah Trenggalek. "Begitu masuk ke Tulungagung langsung kita buntuti, dengan mobil dan motor," ucapnya. Anggotanya yang menggunakan mobil dan motor langsung memetakan potensi penghadangan agar tersangka bisa ditangkap. Namun, sesampainya di lokasi lalu lintas ramai di Simpang Empat Mangunsari Tulungagung, tersangka berusaha menabrak petugas yang menghalaunya. Pengejaran terus dilakukan hingga mobil tersangka mengarah ke pinggir kali Desa Mangunsari. Saat kondisinya memungkinkan, sekali lagi polisi berusaha mencegat tersangka. Namun tersangka nekat hingga berusaha menabrak anggota polisi. "Anggota kita sampai ditabrak itu, kemudian di pinggir sungai itu kan ada tempat sampah, nah kita pepet di situ tapi bisa lolos lagi sampai anggota hampir masuk ke sungai. Kita berikan tembakan peringatan tidak digubris," jelasnya. Tersangka yang berusaha kembali ke jalan raya akhirnya diamankan di sebelah timur Jembatan Plengkung. Yudho menyebut polisi terpaksa menembak ban bagian belakang dan depan mobil tersangka, sehingga bisa dihentikan. "Iya kita tembak bannya, bagian depan satu, belakang satu," terangnya. Yudho menegaskan, usai dihentikan oleh petugas, tersangka masih sempat memberikan perlawanan namun bisa dilumpuhkan oleh petugas. Di hadapan awak media, tersangka Ferdi yang mengaku sebagai sopir bangunan ini tak banyak memberikan jawaban. Tersangka juga tidak menjelaskan kepada siapa barang tersebut akan dikirimkan. (fir/mad/fer)
Tim Macan Agung Sergap Kurir Ratusan Ciu
Selasa 08-09-2020,20:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB