RSUD Jombang Permudah Layanan bagi Semua Pasien

Jumat 06-11-2026,11:12 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:Gelar Seminar Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Tekankan Deteksi Dini Kesehatan Anak

Untuk pasien yang datang ke IGD dalam kondisi darurat, mereka silakan langsung datang, bahkan jika tidak membawa surat rujukan. 

"Namun, pada beberapa kasus rujukan dari rumah sakit lain atau puskesmas, biasanya pihak perujuk menghubungi kami IGD lewat telepon atau Wa  terlebih dahulu dg respon jawaban cepat (10 menit). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tempat tidur yang terbatas karena sistem Kris. 

"Jika pasien datang tanpa komunikasi sebelumnya, dikhawatirkan pasien harus menunggu lama di depan/IGD Karena itu, koordinasi perlu dilakukan sebelum pasien dirujuk ke RSUD Jombang dan pasien bisa melihat ketesedian bed rawat inap ada di monitor IGD " sambungnya.

BACA JUGA:RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

Sementara itu, pasien yang berobat melalui poliklinik memiliki alur tersendiri. Bagi pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, proses pendaftaran dipermudah melalui aplikasi Mobile JKN. Pasien diharapkan memiliki ponsel yang mendukung penggunaan aplikasi tersebut dan mendaftar melalui Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit agar tidak perlu mengantre lama.

"Setelah tiba, pasien cukup menunjukkan nomor pemesanan pada ponsel, lalu menggunakan anjungan untuk memperoleh nomor antrean. Selanjutnya, pasien dapat duduk menunggu hingga nomornya dipanggil," bebernya. 

Terkait lama rawat inap pasien, Dahlia menandaskan bahwa tidak ada batasan waktu di RSUD Jombang. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasien yang dirawat hingga dua atau tiga bulan.

"Kami juga tetap menerima pasien yang sudah dinyatakan boleh pulang, namun kembali lagi pada sore harinya. Walaupun pada akhirnya klaim tersebut mungkin dinyatakan tidak layak oleh penjamin, hal itu tidak menjadi alasan bagi kami untuk menolak pasien," tandasnya. "Sebagai rumah sakit rujukan, kami wajib menerima setiap orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan," cetusnya.

BACA JUGA:Anggaran Pusat Belum Jelas, Relokasi RSUD Jombang Dibatalkan

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 mengenai 144 diagnosis penyakit yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pasien tetap dapat dilayani di RSUD Jombang apabila dari kriteria 144 disertai   dengan kondisi TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity).

Kriteria pertama adalah Time (waktu), yaitu apabila pasien telah menjalani perawatan  masuk dx 144 di Puskesmas dalam waktu tertentu, tetapi kondisinya tdk membaik mjd  kronis dan tidak mengalami perubahan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit ini.

Kriteria berikutnya adalah Age (usia), yakni kelompok usia rentan yang dapat dilayani untuk  dx kriteria 144  tersebut, seperti balita dan lansia. 

BACA JUGA:Telinga Rusak Akibat Suara Keras, Begini Penjelasan Dokter Spesialis THT-KL RSUD Jombang

Selanjutnya  pasien kritera 144 disertak komplikasi akibat penyakit dasar memperburuk pasien bisa di rujuk  (Complication) (komplikasi) dandari kriteria 144 disertai  Comorbidity (penyakit penyerta). Sebagai contoh, pasien dengan Dengue Hemorrhagic Fever (DHF) disertai comorbid Diabetes atau penyalit Jantung atau stroke atau gagal ginjal yg memperparah kondisi pasien bisa di rujuk .

"Kriteria TACC yang terakhir adalah kondisi gawat darurat. Misalnya, pasien mengalami demam tinggi lalu tiba-tiba kehilangan kesadaran. Pasien dengan kondisi seperti itu dapat langsung dibawa ke RSUD dan pasti akan kami layani. Semua pasien akan kami tangani sebaik mungkin," pungkasnya. (yus) 

Kategori :