Oleh: Abd. Aziz
Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)Kebenaran tidak menjadi benar hanya karena seseorang meyakininya, sebagaimana tuduhan tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan berulang kali. Dalam negara hukum, keduanya harus diuji melalui bukti, argumentasi, dan proses peradilan yang adil.
Kehadiran Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, menjadi peristiwa penting dalam perkara dugaan keaslian ijazahnya. Jokowi hadir langsung dan memperlihatkan ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada kepada majelis hakim serta pihak terdakwa Roy Suryo. Kehadiran tersebut patut dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari seluruh proses pembuktian.
BACA JUGA: Wagub Emil Dardak Soroti Ijazah Sekolah Tak Diambil, Sumbangan Komite Tak Boleh Jadi Syarat
Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) memandang polemik ijazah Joko Widodo sudah terlalu lama menjadi perbincangan publik. Persoalan ini perlu segera memperoleh penyelesaian hukum yang jelas agar masyarakat tidak terus-menerus terjebak dalam perdebatan berulang tanpa kepastian. Kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan polemik.
Dalam perspektif DPP GMPK, kedudukan seseorang tidak boleh menentukan bobot pembuktian. Persidangan bukan panggung untuk memenangkan opini publik, melainkan forum menemukan kebenaran berdasarkan hukum. Seorang mantan Presiden maupun warga negara biasa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa keistimewaan ataupun diskriminasi.
BACA JUGA:Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Respons Sidang Ijazah Wapres
Mini kidi--
Mengenai kewenangan pengadilan, DPP GMPK menilai majelis hakim berhak memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan kekuatan alat bukti dalam perkara yang ditanganinya. Namun, kewenangan tersebut perlu dibedakan dari kewenangan administratif dan akademik lembaga pendidikan dalam menetapkan status suatu ijazah.
Dari sisi pembuktian, memperlihatkan ijazah secara fisik merupakan bagian penting, tetapi belum otomatis menjawab seluruh persoalan autentisitas dokumen. Karena itu, dokumen asli, arsip akademik, data kelulusan, keterangan Universitas Gadjah Mada, serta pendapat ahli yang kompeten perlu menjadi bahan pertimbangan objektif.
BACA JUGA:Polemik Ijazah Tertahan, Alumni SMK Kesehatan Nusantara Ngadu Ke Rumah Aspirasi Cak Ji
DPP GMPK mengingatkan bahwa bukti fisik harus dibedakan dari pembuktian ilmiah. Keaslian dokumen semestinya diuji melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan penilaian subjektif, tekanan politik, ataupun persepsi masyarakat. Setiap kesimpulan harus memiliki dasar pembuktian yang jelas dan terukur.
Prinsip independensi peradilan juga menjadi perhatian penting DPP GMPK. Hakim tidak boleh dipengaruhi status sosial para pihak, tekanan kekuasaan, opini publik, maupun kepentingan politik. Sebagaimana pemikiran Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan, lembaga peradilan harus memiliki kebebasan menjalankan kewenangannya secara mandiri dan tidak memihak.
BACA JUGA:Jaga Marwah Keluarga Besar, Sukur Priyanto Tunjukkan Legalitas Ijazah S1
Sejalan dengan pemikiran Ronald Dworkin tentang integritas hukum, setiap penerapan hukum harus konsisten dan berlandaskan prinsip keadilan. Dalam konteks ini, seluruh pihak berhak memperoleh perlakuan setara, sedangkan putusan harus mencerminkan kesesuaian antara fakta, alat bukti, norma hukum, dan pertimbangan yang rasional.
DPP GMPK mengingatkan bahwa Roy Suryo dan pihak-pihak yang terlibat berhak memperoleh ruang pembelaan secara proporsional. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati, sementara setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, Jokowi juga berhak memperoleh perlindungan hukum dari tuduhan yang tidak terbukti dan berpotensi merugikan kehormatannya.