Sidang Perkara SK ASN Bodong di Gresik, Agus Priyono Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis 05-11-2026,16:48 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Endradi

 
 

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agus Priyono, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik, dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara penipuan surat keputusan (SK) ASN palsu yang merugikan korban Rp267,5 juta, Kamis 5 November 2026.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, JPU Pito Riezki Dewantara memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya, perbuatan Agus dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi ASN yang seharusnya terbuka, transparan, akuntabel, dan gratis.

"Terdakwa juga telah mencederai marwah ASN dan Pemerintah Kabupaten Gresik," kata Pito dalam persidangan.

BACA JUGA:Pegawai PMD Gresik Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan SK ASN Bodong

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian total Rp267.500.000. Terdakwa juga dinilai memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk membangun kepercayaan korban hingga bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.

"Terdakwa adalah ASN aktif yang seharusnya menjadi teladan dan pelayan masyarakat, tetapi justru menggunakan statusnya untuk menumbuhkan kepercayaan korban sehingga menyerahkan uang dalam jumlah besar," tuturnya.

Warga Kabupaten Lamongan tersebut didakwa turut membantu aksi penipuan yang dilakukan pelaku utama, Antoni.


Mini kidi--

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama dan martabat palsu.

"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Priyono selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan," tuntut Pito.

BACA JUGA:Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan

Ketua Majelis Hakim Fifiyanti kemudian menunda persidangan hingga Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agus mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan karena menilai hukuman yang diminta JPU terlalu berat.

"Ini berat, kami akan sampaikan pledoi," tandas Agus.

Kategori :