GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menunda sidang dakwaan empat terdakwa perkara peredaran gelap 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja di kawasan pergudangan Kecamatan Cerme, Kamis 5 November 2026. Penundaan menyusul pengajuan praperadilan oleh salah satu terdakwa di PN Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Halim Ersin mengatakan, pemeriksaan pokok perkara terhadap empat terdakwa ditunda hingga adanya putusan praperadilan. Keempat terdakwa tersebut adalah Megawati, Barry Truman Agustadana, Abi Rafdhi, dan warga negara China, Wei Jianming.
"Pemeriksaan pokok perkara menunggu putusan praperadilan sesuai instruksi SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Seluruhnya akan didakwa secara terpisah, namun masih dalam satu rangkaian perkara," kata Ersin.
BACA JUGA:BNN Ungkap 3,37 Ton Ganja di Gresik, Diduga Jadi Bahan Baku Cairan Rokok Elektrik
Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni, membenarkan ada terdakwa lain yang menjalani persidangan di wilayah berbeda. Pihaknya menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh terdakwa.
"Berkas sudah kami susun, secara lengkap akan kami sampaikan dalam sidang dakwaan nanti," tuturnya.
Mini kidi--
Kasus peredaran ganja dalam jumlah besar tersebut sebelumnya diungkap melalui operasi gabungan di sejumlah wilayah. Dalam konferensi pers di Gresik pada awal Juli 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Kepala BNN RI menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah pergudangan di Gresik.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi. Penindakan dilakukan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Gudang Cerme Segera Disidangkan di PN Gresik
Selain di Pergudangan Prambanan Bizland Gresik, tim gabungan juga membongkar penyelundupan serupa di wilayah Purwakarta.
"Empat kontainer berhasil diamankan berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks," ungkap Suyudi.
BACA JUGA:BNN Ungkap 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik, DPRD Jatim Sebut Terbesar dalam Sejarah
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto. Menurut Suyudi, kuncup bunga ganja tersebut rencananya digunakan sebagai bahan baku produksi cairan rokok elektrik.
"Direncanakan digunakan sebagai bahan baku penghasil ekstrak tetrahydrocannabinol atau THC yang selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik," tuturnya.