Kabel Udara Semrawut, DPRD Gresik Usulkan Tiang Bersama dan Sistem Ducting

Rabu 04-11-2026,16:49 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Endradi

 
 

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi III DPRD Gresik menyoroti semrawutnya jaringan kabel udara di kawasan perkotaan yang dinilai mengganggu estetika sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat. Untuk mengatasinya, dewan mengusulkan penerapan tiang telekomunikasi bersama (shared pole) dan sistem saluran kabel bawah tanah (ducting utility).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, seperti WiFi, harus diimbangi dengan penataan infrastruktur jaringan yang lebih terencana dan terpadu.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Gresik Apresiasi Penguatan Kompetensi ASN di Era Digital

Menurutnya, kesemrawutan jaringan kabel selama ini salah satunya disebabkan banyak penyedia layanan internet masih menggunakan tiang terpisah. Kondisi tersebut mengakibatkan penumpukan kabel di sejumlah ruas jalan perkotaan.

"Langkah ini kami anggap diperlukan sebagai upaya menciptakan infrastruktur yang lebih efisien, aman, tertata, dan mendukung estetika kawasan," katanya, Rabu 4 November 2026.


Mini kidi--

Hamdi juga menyoroti koordinasi antarpenyedia layanan dalam perencanaan dan pemasangan jaringan yang dinilai belum optimal. Selain itu, penataan infrastruktur belum sepenuhnya mengacu pada desain serta kebutuhan pengembangan wilayah secara menyeluruh.

"Pemasangan kabel dan tiang yang tidak sesuai standar juga dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," tuturnya.

Sebagai solusi, Komisi III mengusulkan penyusunan desain jaringan utilitas terpadu dengan mempertimbangkan kebutuhan tata ruang, kondisi jalan, kebutuhan masyarakat, serta rencana pembangunan daerah.

BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Usulkan Generator Oksigen di Bawean, Target Realisasi 2027

Pihaknya juga mendorong penerapan shared pole, pembangunan ducting utility atau saluran kabel bawah tanah, serta penetapan standar teknis pemasangan yang jelas. Koordinasi antarinstitusi dan organisasi terkait juga perlu diperkuat agar penataan berjalan efektif.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan perlu dilakukan secara berkala. Setiap tiang yang telah mengantongi izin pemasangan juga harus memiliki tanda pengenal resmi.

"Tiang yang sudah diberi izin harus dipasang stiker penanda resmi. Jika tidak ada stikernya bisa langsung ditindak oleh Satpol PP. Pengawasan secara berkala juga harus dilakukan," tandasnya.

Kategori :