Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian secara bergantian. Masing-masing terlibat dalam 10 TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AU. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, Pemprov Jatim Beri Santunan Rp 20 Juta
"Pengakuan tersangka, pisau dan pistol dompis digunakan untuk menakut-nakuti apabila aksinya diketahui korban," pungkasnya.(alf)