Hanya 10 Menit, Reskrim Polsek Ujungpangkah Bekuk Dua Pengedar Sabu

Jumat 04-09-2020,19:06 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id -  Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Gresik. Kali ini, anggota  Reskrim Polsek Ujungpangkah membekuk dua pengedar sabu di wilayah Desa Lumpur, Kecamatan Gresik Kota. Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17,93 gram serta uang tunai jutaan rupiah. Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito membeberkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapati laporan bahwa sering terjadi transaksi jual beli  sabu di TKP. Mengetahui itu, sejumlah anggota yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan  melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah kurang lebih empat jam mengintai, sekitar jam 20.43 WIB petugas melihat Abdul Halim (27), warga Jalan RE Martadhinata, Desa Lumpur, Kecamatan Gresik Kota dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk dari gang kecil. Petugas langsung meringkusnya. "Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu dengan masing-masing berat 0,30 gram dan 0,27 gram yang disembunyikan di dalam gulungan sarung yang dikenakannya," ujar AKP Sujito. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti bukti uang tunai Rp 100 ribu dan satu buah HP. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Masiadi alias Yadi (51), warga Jalan KH Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik Kota. Tidak membuang waktu, Bripka Yudi dan anggota  langsung bergerak membekuk Yadi.Hanya butuh waktu sekira 10 menit dari penangkapan Abdul Halim, petugas berhasil meringkus Yadi. "Tersangka Yadi tidak bisa mengelak. Karena saat digeledah ditemukan dua poket sabu di dalam saku celananya dengan berat masing-masing 8,55 gram dan 8,81 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 1,9 juta dan satu buah HP," bebernya lebih lanjut. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait